Main Article Content

Abstract

Fraud Prevention in Village Government through Individual Morality 


Purpose: The aims to determine impact of village apparatus competence, whistleblowing, internal control, financial reporting observance in preventing fraud with individual morality as moderating variable.


Method: Quantitative approach was employed by distributing questionnaires to twenty four villages. 


Results: The competence of village apparatus cannot influence fraud prevention. Whistleblowing, internal control and financial reporting compliance have effect on fraud reduction. Individual morality does not moderate the competence of village apparatus, whistleblowing and the internal control for fraud prevention.


Novelty:  Individual morality can moderate compliance with financial reporting.


Contribution: To prevent fraud, it is necessary to increase the competence of village apparatus, whistleblowing, internal control and compliance with sustainable financial reporting.


Pencegahan Kecurangan di Pemerintah Desa melalui Moralitas Individual 


Tujuan: Untuk mengetahui pengaruh kompetensi aparatur desa, whistleblowing, pengendalian internal, kepatuhan pelaporan keuangan dalam pencegahan kecurangan dengan moralitas individu sebagai variabel pemoderasi.


Metode: Pendekatan kuantitatif dilakukan dengan menyebarkan kuesioner ke dua puluh empat desa.


Hasil: Kompetensi aparatur desa tidak dapat mempengaruhi pencegahan kecurangan. Whistleblowing, pengendalian internal dan kepatuhan pelaporan keuangan berpengaruh terhadap pengurangan kecurangan. Moralitas individu tidak memoderasi kompetensi perangkat desa, whistleblowing, dan pengendalian internal untuk pencegahan kecurangan.


Kebaruan: Moralitas individu dapat memoderasi kepatuhan terhadap pelaporan keuangan.


Kontribusi: Untuk mencegah terjadinya kecurangan, diperlukan peningkatan kompetensi aparatur desa, whistleblowing, internal control dan kepatuhan terhadap pelaporan keuangan secara berkelanjutan.

Keywords

Aparatur desa Pencegahan kecurangan Moralitas individu Pengendalian internal Whistleblowing

Article Details

References

  1. Y. S. Wijaya, “ICW: Tahun 2021, Aparat Desa Paling Korup di Indonesia,” cnnindonesia.com, 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210912162748-12-693206/icw-tahun-2021-aparat-desa-paling-korup-di-indonesia (diakses Des 27, 2021).
  2. T. Muhammad, “Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta - Suara Jatim,” SuaraJatim.id, 2021. https://jatim.suara.com/read/2021/10/01/194648/eks-kades-di-sidoarjo-ini-diduga-terlibat-korupsi-apbdes-rp-174-juta (diakses Des 26, 2021).
  3. E. Rahmawati, S. Sarwani, R. Rasidah, dan M. Yuliastina, “Determinan Fraud Prevention Pada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Banjar,” J. Akunt., vol. 10, no. 2, hal. 129–152, 2020, doi: 10.33369/j.akuntansi.10.2.129-152.
  4. K. Wonar, S. Falah, dan B. J. C. Pangayow, “Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa, Ketaatan Pelaporan Keuangan Dan Sistem Pengendalian Intern Terhadap Pencegahan Fraud Dengan Moral Sensitivity Sebagai Variabel Moderasi,” J. Akuntansi, Audit. dan Aset, vol. 1, no. 2, hal. 63–89, 2018, doi: 10.52062/jurnal_aaa.v1i2.9.
  5. Romadaniati, T. Taufik, dan A. Nazir, “Pengaruh kompetensi aparatur desa, sistem pengendalian internal, dan whistleblowing system terhadap pencegahan fraud pada pemerintah desa dengan moralitas individu sebagai variabel moderasi. (studi pada desa-desa di kabupaten bengkalis),” Bilancia J. Ilm. Akunt., vol. 4, no. 3, hal. 227–237, 2020.
  6. D. E. Y. Bernardin dan I. Solihat, “Internal whistleblowing sebagai upaya pencegahan fraud dengan moralitas sebagai pemoderasi,” J. Sain Manajemen, Vol.1 No.1 Agustus 2019, vol. 1, no. 1, hal. 107–119, 2019.
  7. A. T. Atmadja dan A. K. Saputra, “Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Desa,” J. Ilm. Akunt. dan Bisnis, vol. 1, hal. 7, 2017, doi: 10.24843/jiab.2017.v12.i01.p02.
  8. A. K. Wakhidah dan K. Mutmainah, “BYSTANDER EFFECT , WHISTLEBLOWING SYSTEM , INTERNAL LOCUS OF CONTROL DAN KOMPETENSI APARATUR,” J. Econ. Eng., vol. 3, no. 1, hal. 29–39, 2021.
  9. I. K. Sujana, I. M. S. Suardikha, dan P. S. P. Laksmi, “Whistleblowing System, Competence, Morality, and Internal Control System Against Fraud Prevention on Village Financial Management in Denpasar,” E-Jurnal Akunt., vol. 30, no. 11, hal. 2780, 2020, doi: 10.24843/eja.2020.v30.i11.p06.
  10. P. A. Armelia dan M. A. Wahyuni, “Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa, Efektivitas Pengendalian Internal, dan Moral Sesitivity terhadap Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Desa,” Vokasi J. Ris. Akunt., vol. 9, no. 2, hal. 61, 2020, doi: 10.23887/vjra.v9i2.26125.
  11. M. Mufidah dan M. Masnun, “Pengaruh Pengendalian Internal dan Kompetensi Terhadap Pencegahan Kecurangan Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi,” Ekon. J. Econ. Bus., vol. 5, no. 2, hal. 519, 2021, doi: 10.33087/ekonomis.v5i2.408.
  12. K. A. Kurniawan Saputra, B. Subroto, A. F. Rahman, dan E. Saraswati, “Issues of morality and whistleblowing in short prevention accounting,” Int. J. Innov. Creat. Chang., vol. 12, no. 3, hal. 77–88, 2020.
  13. N. A. Mersa, Sailawati, dan N. E. L. Malini, “Pengaruh Whistleblowing System Sistem Pengendalian Internal Budaya Organisasi Dan Keadilan Organisasi Trhadap Pencegahan Kecurangan,” J. Akunt. Keuang. dan Bisnis, vol. 14, no. 1, hal. 85–92, 2021.
  14. K. Widiyarta, N. T. Herawati, dan A. T. Atmadja, “Pengaruh kompetensi aparatur, budaya organisasi, whistleblowing dan sistem pengendalian internal terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa (Studi empiris pada pemerintah desa di Kabupaten Buleleng),” J. Akunt., vol. 8, no. 2, hal. 1–12, 2017.
  15. A. Satria, Hizazi, dan R. Kusumastuti, “PENGARUH SISTEM PENGENDALIAN INTERN, KETAATAN PELAPORAN KEUANGAN, BUDAYA ETIS ORGANISASI DAN WHISTLEBLOWING TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PENGELOLAAN DANA DESA DENGAN MORALITAS SEBAGAI VARIABEL MODERATING,” J. Akunt. dan Keuang., vol. 6, no. 4, hal. 231–242, 2021.
  16. L. N. Rahimah, Y. Murni, dan S. Lysandra, “PENGARUH PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DESA, LINGKUNGAN PENGENDALIAN dan MORALITAS INDIVIDU TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD YANG TERJADI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus di Desa Sukamantri, Desa Sukamanah, Desa Sukaresmi dan Desa Gunungjaya Kecamat,” J. Ilm. Ilmu Ekon., vol. 6, 2018.
  17. R. I. Astanti, “PENGARUH KOMPETENSI APARATUR DESA, MORALITAS DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi Kasus pada Kantor Pemerintah Desa di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang),” Unversitas Pancasakti Tegal, 2021.
  18. I. Ghozali, Structural Equetion Modeling Metode Alternatif Dengan Partial Least Squares (PLS), 4 ed. Badan Penerbit, 2014.
  19. R. Rosar, J Zacharias dan M. Pono, “Pencegahan Fruad Dalam Pelaporan Keuangan : Pendekatan Faktor Individu”, Jurnal Ekonomi, Manjemen dan Akuntansi, vol 24, hal 251 - 276, 2021.
  20. A. Agustiawan, Ririn Melati, dan Siti Rodiah, “ Pengaruh Budaya Organisasi, Proactive Fruad Audit, Whistleblowing Dan Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Kecurangan Dalam Pengelolaan Dana BOS ” , Accounting and Management Journal, vol. 6, no. 1, hal 17 -25, 2022.
  21. J. Fathia dan M Indriani, “ Pengaruh Sistem Keuangan Desa Terhadap Pencegahan Kecurangan Fraud Pengelolaan Dana Desa Dengan Moralitas Individu sebagai variabel Moderasi ” , Precciding Of National Conference on Acounting and Finance, vol. 4, hal 455 - 468, 2022.