Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan mengeksplorasi maknamakna baru tentang sengketa pajak dari perspektif pihak yang terlibat langsung yaitu Pemeriksa Pajak. Fenomenologi digunakan sebagai metode penelitian untuk mengeksplorasi makna tersebut. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa esensi makna sengketa pajak dari perspektif Pemeriksa Pajak merupakan"negosiasi yang belum tuntas”. "Negosiasi" tersebut menampakkan dirinya dalam berbagai bentuk upaya memperoleh "kesepakatan". Bukan hanya tampak dalam bentuk perbedaan pendapat yang bersifat “material” maupun “formal” perpajakan saja, melainkan juga hadir dalam wujud pertimbangan rasional untung-rugi serta upaya memperjuangkan prinsip “keadilan”.

Keywords

Sengketa Pajak Pemeriksa Pajak Fenomenologi

Article Details

References

Read More