Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan mengeksplorasi maknamakna baru tentang sengketa pajak dari perspektif pihak yang terlibat langsung yaitu Pemeriksa Pajak. Fenomenologi digunakan sebagai metode penelitian untuk mengeksplorasi makna tersebut. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa esensi makna sengketa pajak dari perspektif Pemeriksa Pajak merupakan"negosiasi yang belum tuntas”. "Negosiasi" tersebut menampakkan dirinya dalam berbagai bentuk upaya memperoleh "kesepakatan". Bukan hanya tampak dalam bentuk perbedaan pendapat yang bersifat “material” maupun “formal” perpajakan saja, melainkan juga hadir dalam wujud pertimbangan rasional untung-rugi serta upaya memperjuangkan prinsip “keadilan”.

Keywords

Sengketa Pajak Pemeriksa Pajak Fenomenologi

Article Details

References

  1. Afdol & S. Setjoatmadja. (2015). Kedudukan, Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 1(1), 18-38.
  2. Ayers, B. C., J. Jiang & S. K. Laplante. (2009). Taxable Income as a Performance Measure: The Effects of Tax Planning and Earnings Quality. Contemporary Accounting Research, 26(1), 15–54.
  3. Azmi, A.A.C., & V.Y. Hoong. (2014). Tax Aggresiveness and Negotiations: A Conceptual Paper. Procedia: Social and Behavioral Sciences, 164 (2014), 338-344.
  4. Bahl, R.W & R.M. Bird. (2008). Tax Policy in Developing Countries: Looking Back and Forward, National Tax Journal, 61 (2), 279301.
  5. Bwoga, H. (2006). Pemeriksaan Pajak yang (Hampir Selalu) Menimbulkan Kontroversi. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan
  6. Keuangan Publik, 1(2), 135-144.
  7. Chan, K. H., K. Z. Lin & P. L. L. Mo. (2010). Will a Departure from Tax-Based Accounting Encourage Taxnoncompliance? Archival
  8. Evidence from a Transition Economy. Journal of Accounting and Economics, 50 (1), 58–73.
  9. Creswell, J.W. (2013). Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih di antara Lima Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  10. Damayanti, T.W., Sutrisno., I. Subekti & Z. Baridwan. (2015). Trust and Uncertainty Orientation: An Efforts to Create Tax Compliance in Social Psychology Framework. Procedia: Social and Behavioral Sciences, 211(2015), 938-944.
  11. Díaz, M. P. (2015). Phenomenology in Educational Qualitative Research: Philosophy as Science or Philosophical Science? International Journal of Educational Excellence, 1(2), 101-110.
  12. Gunadi. (2009). Akuntansi Pajak. Grasindo: Jakarta.
  13. Hasbiansyah, O. (2008). Pendekatan Fenomenologi: Pengantar Praktik Penelitian dalam Ilmu Sosial dan Komunikasi. Mediator, 9(1), 163-180.
  14. Ismail, T. (2010). Peradilan Pajak dan Kepastian Hukum di Tengah Globalisasi Ekonomi. Jurnal Hukum No. 2 Vol. 17, 271-294.
  15. Kuhn, J. R. Jr. & S. G. Sutton. (2010). Continuous Auditing in ERP System Environments: The Current State and Future Directions. Journal of Information Systems, 24(1), 91–112.
  16. McKerchar, M. & C. Evans. (2009). Sustaining Growth in Developing Economies through Improved Taxpayer Compliance: Challenges for Policy Makers and Revenue Authorities. eJournal of Tax Research, 7(2), 171-201.
  17. Muhammad, I. (2013). An Exploratory Study of Malaysian Tax Auditors Enforcement Regulatory Styles. Procedia Economics and Finance, 7 (2013), 188-196.
  18. Munawaroh, S., H. Wibisono & I. Immanuela. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan untuk Membayar Pajak WP Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Pada KPP Pratama Kota Madiun). Jurnal Riset Manajemen dan Akuntansi, 2(1), 35 – 44.
  19. Palil, M. R. & M. R. M. A. W. F. B. W. Ahmad. (2013). The Perception of Tax Payers on Tax Knowledge and Tax Education with Level of Tax Compliance: A Study the Influences of Religiosity. ASEAN Journal of Economics, Management and Accounting, 1(1), 118-129.
  20. Rachmawati, A. R. & Sariono, J. N. (2011). Upaya Hukum WP atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Ditetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak WP. Perspektif , 16(4), 196213.
  21. Republik Indonesia. (2002). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang
  22. Pengadilan Pajak. Sekretariat Negara, Jakarta.
  23. -------------------------. (2007). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang 204 Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, Vol. 2, No. 3, September 2017, hlm 181-204 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  24. Sekretariat Negara, Jakarta.
  25. -------------------------. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang
  26. Tata Cara Pemeriksaan. Kementerian Keuangan. Jakarta.
  27. Reynolds, B. (2007). Defining Tax Risk for Revenue Authorities. International Tax Review, 18(9), 2-6.
  28. Ridwan. (2009). Memunculkan Karakter Hukum Progresif dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Solusi Pencarian dan Penemuan Keadilan Substantif. Jurnal Hukum Pro Justitia, 27(1), 67-80.
  29. Rumadan, I. (2012). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(1), 35-61.
  30. Sahid, I., Kertahadi, & O. Budihardjo. (2015). Analisis Penyelesaian Sengketa Banding atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak. Jurnal Administrasi Bisnis - Perpajakan (JAB), 5(1), 1–13.
  31. Setiyaji, G & H. Amir. (2005). Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia. Jurnal Ekonomi, Universitas Eka Unggul, 1-13.
  32. Siat, C. C & A. A. Toly. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan WP dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak di
  33. Surabaya. Tax & Accounting Review, 1(1), 4148.
  34. Sudarsyah, A. (2013). Kerangka Analisis Data Fenomenologi (Contoh Analisis Teks Sebuah Catatan Harian). Jurnal Penelitian Pendidikan, 13(1), 21-26.
  35. Warsa, I. P. P. J. & N. Noviari. (2015). Pengaruh Konservatisma Akuntansi Pada Indikasi Timbulnya Sengketa Pajak Penghasilan Badan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 10(3), 810-824.