Main Article Content

Abstract

This research aims to assess the tax potential for e-commerce, to assess the controversy about taxation rules; to assess the barriers to tax. The research approach employed was descriptive qualitative and this research can also be categorized as literary study. The research results show: (1) tax potential from digital trade is very large; (2) tax contribution is very significant; (3) the controversy over the determination of the e-commerce tax has caused losses, because the tax is only based on turnover and only for those who have an tax identity number (NPWP); (4) the barriers are low business awareness, weak law enforcement, no specific regulations, and lack of ability to identify online businesses.


Abstrak


Tujuan riset ini adalah untuk menilai potensi pajak e-commerce, mengurai kontroversi tentang aturan perpajakannya serta menilai hambatan penerimaan pajak transaksi digital. Pendekatan riset yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan jenis penelitian adalah studi kepustakaan. Studi diarahkan untuk analisis potensi pajak atas perdagangan digital. Hasil penelitian menunjukkan: (1) potensi pajak atas perdagangan digital Indonesia sangat besar; (2) kontribusi pajak e-commerce sangat signifikan hasilnya; (3) tarik ulur penetapan pajak e-commerce menimbulkan kerugian, dikarenakan pengenaan pajak hanya
berdasarkan omzet dan dikenakan hanya bagi yang memiliki NPWP; (4) hambatan meliputi kesadaran pebisnis, lemahnya penegakan hukum, belum ada peraturan khusus, serta belum memiliki kemampuan mengidentifikasi pebisnis daring.

Keywords

E-Commerce Tax Barriers Tax Potential

Article Details

References

  1. Tim BPPSDM. Study Ekonomi Digital di Indonesia: Sebagai Pendorong Utama Pembentukan Industri Digital Masa Depan; 2019.
  2. Sari RP. Kebijakan Perpajakan atas Transaksi E-commerce. Akuntabel 2018;15:67. doi: 10.29264/jakt.v15i1.2889
  3. Rahayu. Pertumbuhan E-Commerce Pesat di Indonesia. Warta ekonomi 2019. https://www.wartaekonomi.co.id/read2
  4. /pertumbuhan-e-commerce-pesat-di-indonesia.html.
  5. Ho Ching. e-Conomy SEA 2019. J Chem Inf Model 2013;53:1689–99. doi:10.1017/CBO9781107415324.004
  6. Wibowo EW. Analisis Ekonomi Digital dan Keterbukaan Terhadap Pertumbuhan GDP Negara Asean. Jurnal Lentera Bisnis 2018;7:66. doi: 10.34127/jrlab.v7i2.235
  7. Utomo. Indonesia Millennial Report 2019.
  8. Kemenkeu. Buku Informasi APBN 2019. kemenkeu.go.id; 2019.
  9. Kemenkeu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 PMK010 Tahun 2018.
  10. Pangesti Mulyono RD. Menguak Permasalahan Perpajakan Ecommerce di Indonesia dan Solusi Pemecahannya. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga 2017;2:181–201. doi:10.31093/jraba.v2i1.26
  11. Lestari. Pemahaman Pelaku Bisnis Online atas Aturan Perpajakan: Sebuah Preliminary Study. Jurnal
  12. Sistem Informasi, Keuangan, Audit dan Perpajakan 2019;4:29–43. doi: 10.32897/jsikap.v4i1.160
  13. Ambo. Analisis Bisnis E-Commerce pada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. J INSYPRO (Information Syst Process) 2017;2:67–86. doi: 10.24252/insypro.v2i1
  14. Erwanda. Perilaku Pengguna Sistem Informasi Akuntansi E-Commerce. J Akunt Multi Paradig 2019;10:502–15. doi: 10.21776/ub.jamal.2019.10.3.29
  15. Diahvitaloka. Kebijakan Pengenaan Pajak atas Transaksi Perdagangan Daring. Prosiding 2019.
  16. Rosalinawati E, Syaiful S. Analisis Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce di Kabupaten Gresik. JIATAX (Journal Islam Account Tax) 2018;1:1. doi:10.30587/jiatax.v1i1.443
  17. Cahyadini. Kebijakan Optimasi Pajak Penghasilan dalam Kegiatan E-Commerce. Verit Justitia 2018;4:358–387. doi:10.25123/Vej.3071
  18. Nazir. Metode Penelitian. 10th ed. , Jakarta Selatan: Penerbit Ghalia Indonesia; 2014.
  19. Waluyo. Perpajakan Indonesia. 11th ed. Jakarta: Salemba Empat; 2011.
  20. Das K, Tamhane T, Vatterott B, Wibowo P, Wintels S. The Digital Archipelago: How Online Commerce is Driving Indonesia’s Economic Development. McKinsey Co 2018:1–72.
  21. Ortax. Realisasi Penerimaan Pajak Capai 84,4% dari Target. OrtaxOrg 2020. https://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&list=1&id=458&q=&hlm=1.
  22. Valentiono. Potensi Perpajakan Terhadap Transaksi Ecommerce di Indonesia. Jurnal Kertha Negara 2018;7.
  23. Wijaya. Pemungutan Pajak atas Transaksi E-Commerce. 2013.
  24. Arianto. Ekstensifikasi Pajak dari Transaksi Perdagangan Daring. Kemenkeu GoId 2014.
  25. Yapar BK, Bayrakdar S, Yapar M. The Role of Taxation Problems on the Development of E-Commerce. Procedia-Social Behavior Science 2015;195:642–8. doi: 10.1016/j.sbspro.2015.06.145