Main Article Content

Abstract

Abstract
This research aims to explore a customer perception of wadiah savings on BNI Syariah Branch Palu. This research me-thod uses a qualitative method with Islamic phenomenological approach. The results of this research found customer funds can be used by bank in wadiah contract. Profit sharing is not given in wadiah savings because the position of contract as the deposit. Customers tend to be more interest in using wadiah savings because the facilities obtained are the same as the savings customers in general. In addition, wadiah savings felt more reassuring because customers don’t have to worry their funds will be reduced.


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi nasabah tentang tabungan wadiah di BNI Syariah Cabang Palu. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana nasabah wadiah dapat dimanfaatkan oleh bank. Tidak ada bagi hasil yang diberikan dalam tabungan wadiah karena kedudukan akadnya sebagai titipan. Nasabah cenderung lebih tertarik menggunakan tabungan wadiah karena fasilitas yang diterima sama dengan nasabah penabung pada umumnya. Selain itu, tabungan wadiah dirasa lebih menenteramkan karena nasabah tidak perlu khawatir dananya berkurang.

Keywords

Islamic Phenomenology Savings Wadiah

Article Details

References

  1. Daftar Rujukan
  2. Al-Qur’an dan Terjemahannya.
  3. Antonio, M.S. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  4. Ascarya. 2006. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  5. Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan
  6. Indonesia. 2002. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
  7. IAI. 2016. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
  8. Fatwa DSN-MUI Nomor 01 tentang Giro. 2000. Jakarta: Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia.
  9. Fatwa DSN-MUI Nomor 02 tentang Tabungan. 2000. Jakarta: Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia.
  10. Karim, A.A. 2008. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  11. Khathab, S. Sayyid, M.S. dan Shadiq, S.I. 2017. Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al- Mughni. Jakarta: Pustaka Azzam.
  12. Kuswarno, Engkus. 2009. Metodologi Penelitian Komunikasi Fenomenologi: Konsepsi, Temuan, dan Contoh Penelitian. Bandung: Widya Padjadjaran.
  13. Niswatin. 2014. IMAN Sebagai Konsep Dasar Penilaian Kinerja Bank Syariah: Studi Fenomenologi Islam. Disertasi Universitas Brawijaya Malang.
  14. Nurhayati, S. dan Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
  15. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) 2013. 2013. Jakarta: Bank Indonesia.
  16. Widayatsari, A. 2013. Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 1.
  17. Widyastuti, I. 2014. Analisis Akuntansi Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah dan Mudharabah di PerbankanSyariah. Moneter, Vol. 1, No. 1:58-67.
  18. Wiroso. 2011. Produk Perbankan Syariah. LPFE Usakti: Jakarta.
  19. Yunus, M. 2010. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah