Main Article Content

Abstract

 Abstract


This study aims to encourage the development of capable, skilled, and professional village government in managing village funds, so that the funds can be used optimally. This study employs descriptive and qualitative method, with group discussion, in depth interview, observation, and documentation technique to collect the data. This study is conducted in Bulusulur Village, Wonogiri, Central Java. The analysis result shows that the village fund is implemented by establishing BUMDes with four enterprises units, swimming pool and campground, clean water infrastructure, waste bank, and banana stem handicraft.


 


 Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pemerintah desa yang mampu, terampil, dan profesional dalam mengelola dana desa, sehingga dana tersebut dapat digunakan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan kualitatif, dengan diskusi kelompok, wawancara mendalam, observasi, dan teknik dokumentasi untuk mengumpulkan data. Penelitian ini dilakukan di Desa Bulusulur, Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil analisis menunjukkan bahwa dana desa dilaksanakan dengan membangun BUMDes dengan empat unit perusahaan, kolam renang dan bumi perkemahan, infrastruktur air bersih, bank sampah, dan kerajinan batang pisang.

Keywords

Village Fund Village-Owned Enterprises independent village Technology

Article Details

References

  1. Aliyah, S., dan A. Nahar. (2012). Pengaruh penyajian laporan keuangan daerah dan aksesibilitas laporan keuangan daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kabupaten jepara. Jurnal Akuntansi & Auditing. Vol.8 No.2:97-189.
  2. Badan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Daerah. (2016). Proposal Pembuatan Sistem Informasi Keuangan Aplikasi Pengelolaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa). Available at http://www.bppkpd.com.
  3. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (2016). BPKP Luncurkan SIA BUM Desa Sekaligus Perkuat Kapasitas BUMD. Available at http://www.bpkp. go.id.
  4. Hoesada, J. (2014). Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). Jakarta
  5. Mulyadi. (2001). Sistem Akuntansi. Edisi Ketiga. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
  9. Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa (Juklak Bimkon). (2015). BPKP.
  10. Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa, Lampiran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010.
  11. Putra, S. A. (2015). Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
  12. Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  14. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.