Main Article Content

Abstract

Abstract


This study aims to analyze the harmony in village financial management in realizing good governance which is seen from the principles of trans parency, accountability, and participatory. This research is a qualitative research using interpretive paradigm with informants namely the Village Head, Village Secretary, Section Head, Village Consultative Agency, and Community. The findings indicate that village financial management starting from the planning, implementation, administration, reporting, and accountability stages has proceeded in according to the principles of transparency, accountability and participatory compliance with the laws and regulations derived from it.


 


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang keharmonisan dalam pengelolaan keuangan desa dalam mewujudkan good governance yang dilihat dari asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan paradigma interpretif dengan informan yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Badan Permusyawaratan Desa, dan Masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban telah berjalan sesuai dengan asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif yang sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan turunannya

Keywords

Village Financial Management Good Governance

Article Details

References

  1. Amiruddin, et al. (2012). Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur. Otoritas Jurnal Ilmu Pemerintahan; Vol. 2(1), 17-31.
  2. Anton, FX. 2010. Menuju Teori Stewardship Manajemen. Majalah Ilmiah Informatika Vol. 1(2), 61-80.
  3. Darmada, D. K., et al. (2016). Kearifan Lokal Pade Gelahang Dalam Mewujudkan Integrasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Organisasi Subak. Jurnal Multiparadigma; Vol. 7(1), 51-60.
  4. Darmayasa, I N., Aneswari, Y. R. (2015). Paradigma Interpretif Pada Penelitian Akuntansi Indonesia. Jurnal Multiparadigma; Vol. 6(3), 350-361.
  5. Donaldson, L., dan Davis, J. H. (1991). Stewadship Theory or Agency Theory: CEO Governance and Shareholder Returns. Australian Journal of Management;Vol. 16(1), 49-64.
  6. Indrianasari, N. T. (2017). Peran Perangkat Desa Dalam Akuntabilitas Pengelolaan Keuanga Desa (Studi Pada Desa Karangsari Kecamatan Sukodono). Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi, Keuangan, dan Pajak; Vol. 1(2), 29-46.
  7. Iqsan. (2016). Transparansi Pemerintah Desa Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) di Desa Long Nah Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Ilmu Pemerintahan; Vol. 4(1), 230-240.
  8. Irma, A. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi. E-Jurnal Katalogis; Vol 3(1), 121-137.
  9. Ismail, M., et al. (2016). Sistem Akuntansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis; Vol. 19(2), 323-340
  10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  12. Kementerian Hukum dan HAM. 2017. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah.
  13. Kusuma, M. (2012). Pengaruh Akuntabilitas Terhadap Transparansi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Empiris Terhadap Persepsi Mahasiswa Diploma Akuntansi di Kediri). Cahaya Aktiva; Vol. 2(2), 45-57
  14. Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. 2007. Akuntabilitas dan Good Governance. Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), LAN BPKP RI. Jakarta.
  15. Meutia, Inten, Liliana. 2017. Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Multiparadigma; Vol 8(2), 227-429.
  16. Nafidah, Lina Nasihatun, Mawar Suryaningtyas. 2015. Akuntanilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemeberdayaan Masyarakat. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam; Vol. 3 (1), 213-239.
  17. Rahmati, Hesti Irna. 2015. Analisis Kesiapan Desa Dalam Implementasi Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Pada Delapan Desa di Kabupaten Sleman). The 2nd University Research Coloquium 2015; ISSN 2407-9189, 305-313.
  18. Ritonga, Irwan Taufik, Syamsul. 2016. Mengukur Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia: Berbasis Website. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia Vol. 20(2); 110-126.
  19. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa. 2015. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  20. Supriadi, Edy. 2015. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undnag Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kajian Hukum dan Keadilan; Vol. 3(8), 330-346.
  21. Thomas. 2013. Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kabupaten Tna Tidung. E-Journal Pemerintahan Integratif; Vol. 1(1), 51-64.
  22. www.kominfo.go.id (diakses 5 April 2018)
  23. www.sumbawakab.bps.go.id (diakses 10 April 2018)
  24. www.umaberinginsumbawa.desa.kemendesa.go.id (diakses 10 April 2018)