ANALISIS KEBIJAKAN INSENTIF PPH FINAL (PP.23) DAN PENGURANGAN ANGSURAN PPH PASAL 25 PADA WAJIB PAJAK BADAN
DOI:
https://doi.org/10.33795/adbis.v16i1.1775Keywords:
Insentif Pajak, PPh Final DTPAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan omzet dan angsuran Pasal 25 dengan adanya insentif pajak serta sistematika implementasi dari tata cara pemanfaatan insentif pajak PPh Final (PP.23) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Penelitian ini menggunakan metode penulisan kualitatif berbentuk deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian diungkapkan bahwa insentif pajak pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menimbulkan PPh kurang bayar menjadi lebih besar, besar angsuran tiap bulan menjadi kecil, terjadi perubahan arus kas, dapat disimpulkan pengurangan angsuran
PPh Pasal 25 bersifat menunda. Kemudian untuk insentif pajak PPh Final DTP (PP.23) wajib pajak tidak perlu membayarkan pajak penghasilan karena sudah ditanggung oleh pemerintah, wajib pajak hanya perlu untuk melaporkan realisasi omzet yang diperoleh
perbulannya melalui laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.