PERENCANAAN PAJAK DALAM PENGHEMATAN PAJAK DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA: SEBUAH PENDEKATAN METODE GROSS UP
DOI:
https://doi.org/10.33795/adbis.v15i2.1794Keywords:
Perencanaan pajak, Tax Planning, Perlakuan AkuntansiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan perencanaan pajak untuk tujuan penghematan PPh badan akhir tahun. Penelitian ini dilakukan pada sebuah perusahan jasa pariwisata yang terletak di kota Batu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode gross up sebagai salah satu cara tax planning bisa membuktikan penghematan pajak PPh badan akhir tahun sebesar Rp 147.368.250 . Hal ini terjadi karena terdapat perubahan perlakuan akuntansi sebelum dan setelah dilakukan tax planning yaitu sebelum tax planning perusahaan mengakui PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 yang terutang sebagai beban PPh dan dilaporkan dilaporan laba rugi, sedangkan setelah tax planning pengakuan beban berubah menjadi tunjangan PPh untuk PPh 21 dan menambah nilai beban sewa . Sehingga tidak ada penyajian beban PPh di laporan laba rugi. Hal ini menyebabkan beban – beban yang berkaitan dengan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23
boleh dibiayakan secara fiskal.