ANALISIS SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PADA PERUSAHAAN PESTISIDA

Authors

  • Yoan Salsabilla Jurusan Teknik Kimia, Politeknik Negeri Malang, Jl. Soekarno Hatta No. 9, Malang 65141, Indonesia
  • Heny Dewajani Jurusan Teknik Kimia, Politeknik Negeri Malang, Jl. Soekarno Hatta No. 9, Malang 65141, Indonesia
  • Achmad Chumaidi Jurusan Teknik Kimia, Politeknik Negeri Malang, Jl. Soekarno Hatta No. 9, Malang 65141, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33795/distilat.v9i4.4177

Keywords:

industri pestisida, limbah B3, PP nomor 101/2014

Abstract

Produksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terus bertambah besar tidak hanya di negara maju namun juga di negara berkembang termasuk Indonesia. Untuk menyikapi hal tersebut pemerintahh mengeluarkan beberapa regulasi, salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sumber limbah B3 dari hasil produksi, mengetahui pengelolaan limbah B3, serta membandingkan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Metode penelitian menggunakan metode perbandingan antara kondisi di perusahaan pestisida dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) perusahaan pestisida telah melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan sangat baik, rata-rata dari hasil perhitungan pengelolaan limbah B3 pada perusahaan industri adalah 100% meliputi pengemasan dan pewadahan, penyimpanan, pelabelan simbol dan label serta pengangkutan internal maupun kepada pihak ketiga.

References

C. R. Ratman dan S. Syarifudin “Penerapan Pengelolaan Limbah B3 di PT.X,” J. Presipitasi: Media Komunikasi Dan Pengembangan Teknik Lingkungan., vol. 7, no. 2, hal. 62-70, 2010.

Pemerintahan Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.”, 2014.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun,” hal. 1–13, 2013.

Kepala Badan Pengelolahan Dampak Lingkungan, “Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995 Tentang : Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun,” Kep-01/Bapedal/09/1995, no. 1. Jakarta, hal. 1–23, 1995.

Kepala Badan Pengelolahan Dampak Lingkungan, “Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995 Tentang Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun,” Dokumen Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, hal. 1–8, 1995.

S. A. Fajriyah dan E. Wardhani, “Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT. X,” J. Serambi Eng., vol. 5, no. 1, hal. 711–719, 2019.

Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Indonesia Republik, “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.” 2021.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 55 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.” 2015.

Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” 2021.

M. A. Nandito, “Identifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Padat Klinik Gigi di Kabupaten Sleman,” Naskah Publ., hal. 1–12, 2018.

M. A. Tangim, N. Pertiwi, and A. R. Asrib, “Analisis Perilaku Kerja Terhadap Pengelolaan Limbah B3 Industri Pada Kawasan Industri Makassar (KIMA) Kota Makassar,” UNM Environ. Journals, vol. 4, no. 3, hal. 106, 2021.

N. Nurhidayanti and C. Arinih, “Kajian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Pt. Ytk Indonesia,” J. Ilm. Inform. Arsit. dan Lingkung., vol. 14, no. 2, hal. 93–102, 2019.

A. Hayuanandra, “Tingkat Pengelolaan Limbah B3 Pada Industri Pariwisata Di Kecamatan Kuta Selatan,” J. Ilm. Vastuwidya, vol. 3, no. 1, hal. 82–88, 2020.

T. I. Putra, N. Setyowati, and E. Apriyanto, “Identifikasi Jenis Dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Rumah Tangga: Studi Kasus Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma,” Nat. J. Penelit. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkung., vol. 8, no. 2, hal. 49–61, 2019.

A. Nursabrina, T. Joko, and O. Septiani, “Kondisi Pengelolaan Limbah B3 Industri Di Indonesia Dan Potensi Dampaknya: Studi Literatur,” J. Ris. Kesehat. Poltekkes Depkes Bandung, vol. 13, no. 1, hal. 80–90, 2021.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

Salsabilla, Y., Dewajani, H., & Chumaidi, A. (2023). ANALISIS SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PADA PERUSAHAAN PESTISIDA. DISTILAT: Jurnal Teknologi Separasi, 9(4), 548–557. https://doi.org/10.33795/distilat.v9i4.4177