Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan SAK EP pada RDV di Kabupaten Malang

Authors

  • Aprilia Karina Gunawan Politeknik Negeri Malang
  • Yusna Politeknik Negeri Malang
  • Rizky Prasetya Politeknik Negeri Malang
  • Kartika DS Susilowati Politeknik Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.33795/jabh.v11i2.6525

Keywords:

aset tetap, model revaluasi, nilai wajar, perlakuan akuntansi, sak etap, sak ep

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perlakuan akuntansi aset tetap dalam kerangka entitas komersial dengan menggunakan SAK Entitas Privat. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder berupa data olahan suatu penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Perlakuan akuntansi aset tetap dimulai dari pengakuan aset tetap, pengukuran awal, pengukuran setelah pengakuan awal, penyusutan aset tetap, penurunan nilai, penghentian pengakuan, pengungkapan, dan penyajian aset tetap. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan belum menerapkan perlakuan akuntansi yang diamanatkan oleh SAK EP yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2025. Tinjauan atas daftar aset perusahaan menunjukkan bahwa masih terdapat aset tetap yang tidak lagi memberikan manfaat ekonomis. Apabila aset tetap masih memberikan manfaat, sedangkan umur ekonomisnya telah habis, maka perlu dilakukan penilaian kembali atau diberikan penjelasan khusus dalam laporan keuangan mengenai pengungkapan dan penyajian aset tersebut. Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa memberikan arahan bagi perusahaan dalam memilih perlakuan akuntansi yang paling tepat dengan fokus pada perlakuan akuntansi aset tetap sebagai bagian dari penerapan awal SAK EP dalam menyajikan nilai aset tetap yang akurat untuk tujuan penyusunan laporan keuangan yang lebih relevan dengan kondisi RDV.

Downloads

Published

2024-06-14

How to Cite

[1]
A. K. Gunawan, Yusna, R. Prasetya, and K. D. Susilowati, “Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan SAK EP pada RDV di Kabupaten Malang ”, jabh, vol. 11, no. 2, pp. 112–126, Jun. 2024.