Analisis Kepatuhan Pembayaran PPh UMKM Berdasarkan PP 46/2013 dan PP 23/2018
DOI:
https://doi.org/10.33795/jabh.v11i1.6560Keywords:
KPP Pratama Malang Utama, pph final, umkm, PP 46 Tahun 2013, PP 23 Tahun 2018Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM terhadap pembayaran pajak berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018; perkembangan penerimaan PPh UMKM dengan berlakunya PP No. 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018; kontribusi PPh UMKM terhadap penerimaan di KPP Pratama Malang Utara; dan kontribusi PPh UMKM di Kota Malang terhadap penerimaan PPh final di KPP Pratama Malang Utara. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan dokumentasi dan wawancara untuk memperoleh data berupa data jumlah wajib pajak terdaftar dan realisasi jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Final UMKM, serta data target dan realisasi penerimaan pajak UMKM di Malang Utara. Penelitian ini menghasilkan informasi bahwa kepatuhan pembayaran pajak yang dilaporkan pelaku usaha lebih tinggi pada saat pemberlakuan PP 23 tahun 2018 dibandingkan dengan saat pemberlakuan PP 46 tahun 2013. Namun, penerimaan PPh Final UMKM lebih rendah pada saat pemberlakuan PP 23/2018 dibandingkan dengan saat pemberlakuan PP 46/2013. Sementara itu, kontribusi penerimaan pajak tersebut berfluktuasi. Sehubungan dengan hasil tersebut, sebaiknya KPP Pratama Malang Utara melakukan sosialisasi kepada kepala masyarakat terkait dengan pembayaran pajak sehingga penerimaan PPh Final semakin meningkat.