Main Article Content

Abstract

Pasar merupakan salah satu pusat kegiatan manusia dan juga sebagai jantung perekonomian masyarakat menimbulkan dampak cukup serius terhadap arus lalu lintas jalan disekitarnya, sebagaimana pasar Gedang yang setiap harinya dipenuhi oleh orang - orang yang melakukan transaksi jual beli beraneka ragam barang maupun jasa angkut.. Lokasi pasar Gedang berada di perbatasan Kota Lumajang dan Kota Probolinggo. Lalu lintas di Jalan Raya Wates Wetan sering terjadi kemacetan khususnya pada waktu musim panen buah dan pada waktu acara-acara adat kemasyarakatan, karena angkutan kota yang sering berhenti di badan jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, serta bahu jalan yang digunakan sebagai tempat berjualan.
Penelitian ini menggunakan metode survey lapangan dengan melakukan pengamatan langsung di lapangan untuk mendapatkan data – data yang dibutuhkan. Untuk menentukan kinerja ruas jalan digunakan metode MKJI 1997 dan tingkat pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan KM 14 Tahun 2006.
Berdasarkan hasil analisis kinerja ruas jalan Raya Wates Wetan memiliki kapasitas sebesar 902 smp/jam dan pada hari selasa pukul 6.45 – 7.45 menghasilkan volume lalu lintas pada kedua arah yaitu 1303,3 smp/jam, tingkat pelayanan terendah yaitu “0,19”, tundaan akibat Pasar Gedang Lumajang yang beroperasi sebesar 0,074833 detik, biaya kemacetan sebesar Rp. 9,456,329 / jam pada kendaraan ringan dan Rp. 10, 726,287 / jam pada kendaraan berat dan solusi yang berupa pelebaran jalan, jembatan penyeberangan dan pagar pembatas.

Keywords

Volume Lalu Lintas, Tingkat Pelayanan, Biaya Kemacetan

Article Details

References

  1. Badan Pusat Statistik, Buku Kecamatan Ranuyoso Dalam Angka Tahun 2020
  2. Jurnal 2017 Binsar “Partisipasi Pedagang Dalam Menjaga Ketertiban Pasar Kaget Minggu Di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar”
  3. Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum (1997). Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI 1997) Jalan Luar Kota Hal 6-1 Sampai Hal 6-109. Jakarta.
  4. Direktorat Jendral Bina Marga. Panduan Survei dan Perhitungan Waktu Perjalanan Lalu Lintas. Jakarta.
  5. Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 14 Tahun 2016 Tentang Manjemen Dan Rekayasa Lalu Lintas. Jakarta.
  6. Tesis 2019 Sakur “Perilaku Pedagang Pasar Tradisional di Pasar 17 Agustus Kabupaten Pamekasan” Paska Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  7. Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006 tentang manjemen dan rekayasa lalu lintas di jalan
  8. Anonim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  9. Suwandi, Jurnal Teknik Sipil Volume 7 Nomor 2, Juli 2010
  10. Presiden, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang pernataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern