Main Article Content

Abstract

Jalan memiliki peranan penting dalam kehidupan diantaranya sebagai akses penghubung antar daerah serta dapat meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat. Salah satu upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengatasi hal tersebut adalah dengan membangun Jalan Lintas Selatan Lot. 6 yang berlokasi di Trenggalek – Tulungagung. Perencanaan jalan yang ada didesain oleh PT. Perentjana Djaja. Namun kaidah geometrik yang dipakai dirasa kurang nyaman. Oleh karena itu, tujuan dari skripsi ini adalah mengusulkan perencanaan ulang geometrik jalan dengan metode Pedoman Desain Geometrik Jalan (PDGJ) 2021. Berdasarkan hasil perencanaan ulang geometrik pada Jalan Lintas Selatan Lot 6 Ruas Karanggongso – Nglarap diperoleh 36 tikungan terdiri dari 34 tikungan S-C-S, 2 tikungan F-C, dan ada 15 lengkung vertikal yang terdiri dari 9 lengkung vertikal cembung, dan 6 lengkung vertikal cekung.

Keywords

Perencanaan Ulang, Geometrik Jalan

Article Details

References

  1. (1) Departemen Pekerjaan Umum, 1997. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota dan Jalan Perkotaan (No. 038/TBM/1997). Direktorat Jenderal Bina Marga.
  2. (2) Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah. Pd T-14-2003 Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen
  3. (3) Hendarsin, Shirley L. 2000. Penuntun Praktis Perencanaan Teknik Jalan Raya. Bandung: Politeknik Negeri Bandung.
  4. (4) Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. Pedoman Desain Geometrik Jalan (No. 13 / P / BM / 2021) .Direktorat Jenderal Bina Marga.
  5. (5) Miranti, T. (2021). PERENCANAAN ULANG GEOMETRIK DAN PERKERASAN LENTUR JLS TULUNGAGUNG . Malang: Politeknik Negeri Malang.
  6. (6) Nailil MN, G. (2018). Perencanaan Jalan alternatif Dengan Menggunakan Perkerasan Lentur pada Ruas Jalan Kabupaten Pamekasan-Sumenep STA 138+ 900-STA 143+ 900 Provinsi Jawa Timur (Doctoral dissertation, Institut Teknologi Sepuluh Nopember).Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 34 Tahun 2006. Tentang Jalan.
  7. (7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan
  8. (8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 34 Tahun 2006. Tentang Jalan.
  9. (9) Ramadhani, E. C., Subagyo, U., & Subkhan, M. F. (2020). PERBANDINGAN TEBAL LAPIS PERKERASAN KAKU METODE BINA MARGA 2003 DAN METODE MANUAL DESAIN PERKERASAN 2017 (BINA MARGA) PADA TOL PANDAAN–MALANG STA. 30+ 625 S/D 38+ 488. Jurnal Online SKRIPSI Manajemen Rekayasa Konstruksi Politeknik Negeri Malang, 1(3), 91-96.
  10. (10) RR ATIT, S. A. L. M. A. (2018). Perencanaan Jalan Alternatif Dengan Menggunakan Perkerasan Lentur Pada Ruas Jalan Kabupaten Sampang-Pamekasan Sta 84+ 000-Sta 90+ 600 Provinsi Jawa Timur (Doctoral dissertation, INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER).
  11. (11) Sukirman, Silvia. 1999. Dasar-dasar Perencanaan Geometrik Jalan. Penerbit Nova. Bandung.