Main Article Content

Abstract

Pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) LOT 6 merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional Pemerintah yang ada di Jawa Timur untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di pantai selatan pulau jawa. Adapun perencanaan awal jalan Jalur Lintas Selatan (JLS) LOT 6 ini didesain oleh konsultan perencana dengan pedoman Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota (TPGJAK) Tahun 1997. Untuk sekarang ini pedoman tersebut tidak berlaku lagi di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu adanya perencanaan ulang geometrik jalan menggunakan pedoman terbaru sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam analisa perencanaan ulang geometrik jalan menggunakan pedoman baru yaitu Pedoman Desain Geometrik Jalan (PDGJ) Tahun 2021. Data sekunder yang dibutuhkan adalah peta topografi, data koordinat, volume lalu lintas dan data pertumbuhan kendaraan. Berdasarkan hasil dari perencanaan ulang geometrik jalan pada alinyemen horizontal diperoleh hasil 22 tikungan yang terdiri dari 21 tikungan jenis S-C-S dan satu (1) tikungan jenis F-C. Sedangkan untuk alinyemen vertikal diperoleh hasil 15 lengkung vertikal terdiri dari 7 lengkung vertikal cekung dan 8 lengkung vertikal cembung.

Keywords

Perencanaan Ulang, Geometrik Jalan, PDGJ 2021

Article Details

References

  1. Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dasar-Dasar Perencanaan Geometrik Ruas Jalan, 2017
  2. Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, Pedoman Desain Geometrik Jalan (No. 13/P/BM/2021), 2021
  3. N.D. Raharjo, “Evaluasi Desain Lengkung Horizontal Jalan Raya Pada Kawasan Wisata Alam Arak-Arak Kabupaten Bondowoso Jawa Timur”, Jurnal Teknik Sipil, 3(1), pp.25-34, 2022, doi: 10.31284/j.jts. 2022.v3i1.2963
  4. Suwardo and I. Haryanto, Perancangan Geometrik Jalan: Standar dan Dasar-Dasar Perancangan, Yogyakarta: UGM Press, 2016