Main Article Content
Abstract
Proyek pembangunan jalan tol ruas Pematang Panggang – Kayu Agung Sta. 108+600 – 120+600 Sumatera Selatan memiliki panjang 12 km yang terdiri dari pekerjaan galian, timbunan, perkerasan beton, perkerasan lentur, overpass, jembatan, box culvert. Studi ini dilakukan untuk menyusun Project Planning dari pekerjaan pembangunan jalan tol ruas Pematang Panggang – Kayu Agung Sta. 108+600 – 120+600 Sumatera Selatan. Dalam Penyusunan Project Planning proyek pembangunan jalan tol ruas Pematang Panggnang – Kayu Agung Sta. 108+600 – 120+600 Sumatera Selatan ini digunakan data proyek berupa gambar pelaksanaan dan spesifikasi teknis, harga material dan upah pekerja Kota Palembang tahun anggaran 2021 dan Bill Of Quantity (BOQ). Dari hasil penyusunan project planning pada proyek pembangunan jalan tol ruas Pematang Panggang – Kayu Agung Sta. 108+600 – 120+600 Sumatera Selatan, didapat struktur organisasi menggunakan jenis struktur fungsional, rencana mutu yang mengacu pada spesifikasi dan pengendalian mutu, strategi menggunakan konsep zonasi, site layout menggunakan 1 titik direksi keet pada Sta. 117+100, analisa pekerjaan K3L dengan IBPRP, waktu pelaksanaan proyek tersebut adalah 535 hari kerja dengan total biaya sebesar Rp. 1.179.495.000.000,000
Keywords
Article Details
References
- I. Soeharto, Manajemen Proyek, Jakarta: Erlangga 1995
- W. I. Ervianto, Manajemen Proyek Konstruksi,
- Yogyakarta: Andi, 2005.
- I. Dipohusodo, Manajemen Proyek dan Konstruksi
- Yogyakarta: Kanisius, 1995
- H. Ibrahim, Rencana dan Estimasate Real of Cost,
- Jakarta: Aksara,1993
- I. Widiasanti and Lenggogeni, Manajemen Konstruksi,
- Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
- Peraturan Menteri PUPR Pasal 10 Tahun 2021
- Undang Undang RI No 38 Tahun 2004
References
I. Soeharto, Manajemen Proyek, Jakarta: Erlangga 1995
W. I. Ervianto, Manajemen Proyek Konstruksi,
Yogyakarta: Andi, 2005.
I. Dipohusodo, Manajemen Proyek dan Konstruksi
Yogyakarta: Kanisius, 1995
H. Ibrahim, Rencana dan Estimasate Real of Cost,
Jakarta: Aksara,1993
I. Widiasanti and Lenggogeni, Manajemen Konstruksi,
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Peraturan Menteri PUPR Pasal 10 Tahun 2021
Undang Undang RI No 38 Tahun 2004