Main Article Content

Abstract

Kota Balikpapan merupakan kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi. Perumahan Pesona Khatulistiwa adalah salah satu investasi perumahan yang saat ini tengah dikembangkan oleh PT. Indonesia Merancang Bangun selaku pengembang pada lahan seluas ± 7 ha. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tipe rumah apakah yang diminati oleh masyarakat, bagaimana kesesuaian data teknis pembangunan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, berapa pendapatan maksimum, dan apakah investasi yang dilakukan tersebut layak secara finansial serta bagaimana hasil analisis sensitivitas faktor-faktor yang ditinjau terhadap parameter-parameter finansial tersebut. Data yang dibutuhkan dalam studi ini adalah biaya tanah dan perizinan, gambar dan spesifikasi teknis tiap tipe rumah, site plan, HSD Kota Balikpapan Tahun 2022 dan data peminat terhadap tiap tipe rumah. Analisis kelayakan teknis berdasarkan PERMENPERA No. 11/2008, PERDA Kota Balikpapan No. 03/2016, dan PERDA Kota Balikpapan No. 05/2013, dan analisis kelayakan finansial berdasarkan parameter NPV (Net Present Value), BCR (Benefit Cost Ratio), IRR (Internal Rate of Return) dan PP (Payback Period). Hasil analisis menunjukkan bahwa tipe rumah yang diminati adalah tipe 45/105 sebesar 68% dan tipe 54/120 sebesar 32%. Kelayakan teknis dinyatakan layak dengan nilai kesesuaian KDB<60%, KLB<1, KDH>20%, dan RTH>10%. Hasil kajian finansial berupa pendapatan diperoleh Rp.388.652.042.904 sedangkan pengeluaran sebesar Rp.277.831.226.538. Kelayakan finansial diperoleh nilai NPV = Rp. 59.754.126.085 IRR = 32.34%, BCR = 1.29, dan PP dalam waktu 5,58 Tahun. Analisis sensitivitas disimpulkan kondisi berpengaruh ketika pengeluaran naik 30% dan pendapatan turun 25%-30%.

Keywords

kelayakan teknis, kelayakan finansial, perumahan, analisis sensitivitas

Article Details

References

  1. Asiyanto (2005), Finansial adalah keputusan keuangan untuk mengatasi dan menyesuaikan kondisi kas sesudah kas awal.
  2. Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revis VI. Jakarta : Penerbit PT. Rineka Cipta.
  3. Dhani (2020), Langkah rencana pendirian proyek, jadwal kegiatan beserta jadwal dari masing-masing kegiatan proyek hingga dengan proyek investasi siap berjalan.
  4. Mulyadi (2011), tujuan pentingnya melakukan studi kelayakan.
  5. Nufaili (2014) analisis sensitivitas digunakan untuk mengetahui seberapa sensitif suatu keputusan.
  6. Parwata, IW 2015, ‘Analisis Kelayakan Investasi Pembangunan Perumahan di Tabanan Bali’, Jurnal Teknik Sipil Untag Surabaya, vol. 8, no. 1, pp. 105- 120.
  7. Putra (2013) suatu perusahaan hendaknya melakukan suatu keputusan dalam memilih sasaran pasar agar memiliki arah yang lebih jelas.
  8. Husnan Suwarsono (2014) studi kelayakan proyek adalah penelitian tentang apakah suatu proyek dapat dilaksanakan dengan berhasil.
  9. . B. , Pagehgiri, J. , dan Ariyana, I. M. (2019) tentang Studi Kelayakan Investasi Perumahan Wana Amanditha Subamia - Tabanan – Bali.
  10. SNI 03-1733-2004 (2004) tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan.
  11. Soeharto 1999), Studi kelayakan proyek merupakan pengkajian yang bersifat menyeluruh dan mencoba menyoroti segala aspek kelayakan proyek atau investasi.
  12. Soeharto (2001), untuk IRR ditentukan dulu NPV=0.
  13. Siti Deni (2018) mengenai Studi Kelayakan Perumahan Citrapuri Keniten 1 Ponorogo dilihat dari site plan.
  14. Giatman (2011), analisa sensitivitas dapat ditinjau berdasarkan dua aspek, Sensitivitas terhadap dirinya sendiri, sensitivitas pada kondisi break even point dan sensitivitas terhadap alternatif lain.
  15. Gay dan Diehl, Roscoe (1975) beberapa panduan untuk menentukan ukuran sampel.
  16. Parwata (2015) kelayakan teknis adalah suatu aspek yang berkenaan dengan proses pembangunan suatu proyek.
  17. Pentury (2012), analisis Net Present Value semua pengeluaran dan penerimaan dalam aliran kas yang terjadi di masa yang akan dating dikonversi menjadi Present value (nilai sekarang).
  18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman.
  19. Peraturan Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2016 mengenai KDB, KLB, dan KDH.
  20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 05 Tahun 2017 Ruang Terbuka Hijau atau RTH.
  21. Pujawan (2004), Parameter-parameter mempengaruhi keputusan dalam studi ekonomi dan teknis.
  22. Putra (2013), suatu perusahaan hendaknya melakukan suatu keputusan dalam memilih sasaran pasar agar memiliki arah yang lebih jelas.
  23. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman. [24] Utami (2019) Sistem pendukung keputusan pemilihan lokasi pembangunan perumahan dengan metode AHP-WP.
  24. Wesnawa, 2015, ‘Geografi Pemukiman’, Yogyakarta, Graha Ilmu.
  25. Zakia et al (2017) aspek finansial adalah kegiatan menanamkan modal dalam jangka yang panjang.