Main Article Content

Abstract

Simpang Jalan Raya Kebonagung – Jalan Raya Wagir termasuk klasifikasi jalan kolektor primer yang sering mengalami kemacetan yang dikarenakan banyaknya aktivitas keluar masuk kendaraan dari pabrik gula dan padatnya lalu lintas pada daerah simpang. Salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan yaitu dengan membangun jalan layang di atas Raya Kebonagung - Jalan Raya Wagir. Tujuan penelitian ini untuk menghitung persimpangan tersebut, serta membuat perencanaan pembangunan jalan layang disertai estimasi biayanya. Data yang digunakan adalah survey lintas harian rata-rata (LHR) dan survey data geometri simpang. Data-data tersebut diolah mengacu pada Manual Kapasitas Jalain Indonesia (MKJI) 1997. Hasil analisis dari kondisi eksisting di lapangan adalah derajat kejenuhan sebesar 1,11 dan tundaan rata-rata simpang sebesar 21,35 detik, Level Of Service (LOS) simpang ini masuk dalam kategori C setelah ada pembangunan fly over dengan lebar 8,6 m, panjang 230 m dan tinggi pilar 5 m maka derajat kejenuhan berubah menjadi 0,83 dan tundaan rata-rata simpang sebesar 13,51 detik. Level Of Service (LOS) simpang ini masuk dalam kategori B. Biaya operasonal kendaraan yang dihasilkan akibat simpang tersebut adalah Rp 5.320/km dan rencana anggaran biaya dari pembangunan fly over tersebut adalah Rp.45.237.170.176,17. Proyek pembangunan tersebut dinyatakan layak karena indeks tingkat pelayanan simpang meningkat dengan penambahan fly over dan memenuhi parameter kelayakan nilai NPV, IRR dan BCR .

Keywords

kelayakan; jalan layang; kemacetan; simpang tak bersinyal

Article Details

References

  1. A. Subagyo, Studi Kelayakan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007.
  2. B. Hariyanto, Sistem Manajemen Basis Data. Bandung: Informatika, 2004.
  3. Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI). Direktorat Bina Jalan Kota Indonesia, 1997.
  4. Direktorat Bina Teknik Departemen Pekerjaan Umum, Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan. Jakarta: Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2005.
  5. Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota. Jakarta: Direktorat Bina Jalan Kota Indonesia, 1997.
  6. C. A. Tantry and M. S. D. Cahyono, “Analisis Tarif Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Kelas Ekonomi Jurusan Surabaya - Malang Dengan Metode Pacific Consultant International (PCI) Studi Kasus : Terminal Purabaya Bungurasih - Terminal Arjosari,” J. Anggapa, vol. 1, no. 1, p. 10, 2022.
  7. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan. Indonesia: Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, 2021.
  8. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, PM 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Departemen Perhubungan, 2015.
  9. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/Prt/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, 2021.
  10. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan. Indonesia: Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, 2021.
  11. Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1985 pasal 4 dan 5, (Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan, 1992). Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia, 1985.
  12. Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun. Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia, 2006.
  13. Otoritas Jasa Keuangan, “Suku Bunga Kredit,” Otoritas Jasa Keuangan, 2022. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/ Pages/Suku-Bunga-dasar.aspx (accessed Jun. 14, 2022).
  14. R. Aditya, “Perbandingan Nilai Emp Lapangan Menggunakan Metode Time Headway Dengan Emp Mkji 1997 Pada Simpang Bersinyal (Studi Kasus: Simpang Dieng Kota Malang),” Repos. Univ. Jember, p. 78, 2018.