Main Article Content

Abstract

Studi kelayakan merupakan studi yang penting guna meninjau kelayakan sebuah proyek dari beberapa parameter. Perumahan El Banna City ini terletak di lahan seluas 255.958 m2 dan berada di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Tujuan dari studi kelayakan ini adalah untuk mengetahui kelayakan pengembangan perumahan dari aspek teknis, finansial, dan lingkungan. Data yang diperlukan adalah site plan, gambar shopdrawing rumah tipe 25; 40; dan 50, RAB rumah tipe 25; 40; dan 50, spesifikasi teknis, luas dan harga lahan. Data tersebut akan diolah untuk menemukan nilai luas lahan efektif, KDB, KLB, KDH, GSB, Green Building, jumlah tanah kaveling, tingkat kepadatan penduduk, Payback Period (PP), Net Present Value (NPV), Benefit Cost Ratio (BCR), dan Internal Rate Ratio (IRR). Hasil dari studi kelayakan teknis didapatkan nilai luas lahan efektif 58.71%; KDB rumah tipe 25, 40, dan 50 rumah masing-masing 41.67%, 58.3%, dan 60.71%; KDB perumahan 42.79%; KLB sebesar 0.417, 0.583, 0.607; KDH sebesar 42.16%; GSB 4.5 meter; Green Building bernilai 3.2/5 jumlah tanah kaveling 86 unit/ha; tingkat kepadatan penduduk 732 jiwa/ha. Hasil dari studi kelayakan finansial diperoleh; PP selama 5 tahun 6 bulan; NPV sebesar Rp39.113.426.500; BCR sebesar 1.092; dan IRR sebesar 33.41%. Analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan prosentase modal, kenaikan biaya konstruksi, dan penurunan penjualan rumah sensitif terhadap nilai NPV, BCR, dan IRR.

Keywords

kelayakan, finansial, teknis, lingkungan

Article Details

References

  1. Giatman, Ekonomi Teknik. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
  2. Soeharto, Manajemen Proyek (Dari Konseptual Sampai Operasional). Jakarta: Erlangga, 1999.
  3. Republik Indonesia, "Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," Jakarta, 2011.
  4. Pemkab Malang, "Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung," Malang, 2018.
  5. Kementrian Lingkungan Hidup, "Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup," Jakarta, 2012.
  6. Kementrian Perumahan Rakyat, "Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan Dan Permukiman," Jakarta, 2008.
  7. Kementrian Perumahan Rakyat, "Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah," Jakarta, 2011.
  8. Pemkab Malang, "Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Malang," Malang, 2010.
  9. Kementrian Lingkungan Hidup, "Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup," Jakarta, 2012.
  10. Dinas Penataan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, "Panduan Pengguna Bangunan Gedung Hijau Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur no. 38/2012 Vol. 3 Sistem Pencahayaan," Jakarta, 2012.
  11. Dinas Penataan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, "Panduan Pengguna Bangunan Gedung Hijau Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur no. 38/2012 Vol. 5 Efisiensi Air," Jakarta, 2012.
  12. Dinas Penataan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, "Panduan Pengguna Bangunan Gedung Hijau Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur no. 38/2012 Vol. 2 Sistem Pengkondisian Udara & Ventilasi," Jakarta, 2012.
  13. Badan Standarisasi Nasional, "SNI 03-6981-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun Di Daerah Perkotaan." Jakarta, 2004.
  14. Badan Standarisasi Nasional, " SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Di Perkotaan." Jakarta, 2004.