Main Article Content

Abstract

Bendungan Semantok adalah bendungan yang terletak di Desa Tritik dan Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 17.63 m³ diharapkan dapat mengairi lahan seluas 1554 Ha, dan menghasilkan listrik sebesar 1,01 MW. Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui dan membuktikan apakah penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek Bendungan Semantok sudah berjalan dengan baik, sehingga proyek dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecelaakaan kerja dan menjamin terwujudnya keselamatan kerja konstruksi yaitu pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan para pekerja. Berdasarkan hasil penelitian hasil prosentase atas penerapan SMK3 proyek ini sebesar 88,54% yang sesuai dengan interval skala likert artinya dilaksanakan sangat baik. Untuk analisis tingkat resiko di lapangan dengan parameter IBPRP menunjukan bahwa proyek ini menempati tingkat resiko kecelakaan kerja tinggi. Sedangkan untuk analisis K3L dilakukan dengan pengendalian menggunakan progam kerja K3 dan pelaksanaannya dilakukan melalui pemantauan dampak lingkungan proyek. Hasil perhitungan biaya pengadaan K3 proyek ini yaitu sebesar Rp. 1,004,932,551.00 (satu milyar empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh satu rupiah).

Keywords

Penerapan, SMK3, likert, IBPRP

Article Details

References

  1. Alkon. (2004). Teknik Manajemen Resik. Surabaya: PT. Alkon Trainindo Utama.
  2. Bangun, W. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia, Erlangga.
  3. George R. Terry, (2000). Prinsip-Prinsip Manajemen. (edisi bahasa Indonesia). PT. bumi Aksara: Bandung.
  4. Hammer, Wille, (2001). Occupational Safety Management and Engineering, 5 th ed, Prentice Hall.
  5. Harianto, R. (2010). Buku Ajar Kesehatan Kerja. Jakarta: ECG.
  6. Mathis, R. L. (2006). Dan Jackson, John H. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia.
  7. OHSAS 18001:(2007). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Persyaratan. Dual Language, translated by: Jack Matatula.
  8. Pangkey, Febyana, Grace Y. Malingkas, and D. R. O. Walangitan. "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pada Proyek Konstruksi di Indonesia (Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado)." Jurnal Ilmiah Media Engineering 2.2 (2012).
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.05/ Men/1996 mengenai Sistem Manajemen K3.
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No:05/PRT/M/2014 mengenai Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No:10/PRT/M/2021 mengenai Pedoman Sistem Manajemen Kerja Kontruksi.
  12. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
  13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010.
  14. Ramli, Soehatman, (2010), Pedoman Praktis Manajemen Risiko dalam Prespektif K3 OHS Risk Management, Dian Rakyat, Jakarta.
  15. Republik Indonesia. 1970. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Sekretariat Negara. Jakarta.
  16. Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/678/K/411.012/2019 Tentang Penetapan Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020
  17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
  18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
  19. Sudarmanto. R. Gunawan. (2004). Analisis Linier Ganda dengan SPSS. Graha Ilmu. Makassar.
  20. Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R & D). Bandung: Alfabeta.