Main Article Content

Abstract

Sebagai tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 64P/HUM/2019, maka telah ditetapkan Permenpupr No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang antara lain mengatur segmentasi pemaketan pekerjaan kontruksi. Penerapan segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi di daerah sangat tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian studi segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi berdasarkan Permenpupr No. 14 Tahun 2020 di Pemerintah Kota Malang. Penelitian dilakukan antara lain dengan studi terhadap data-data pengadaan pekerjaan konstruksi berdasarkan data LPSE Pemerintah Kota Malang dan data-data terkait kontraktor di Kota Malang dan Jawa Timur. Berdasarkan studi diketahui bahwa paket pekerjaan konstruksi di pemerintah Kota Malang pada tahun 2020 terdiri dari 27,7% ditenderkan untuk kontraktor kecil, 33,3% untuk kontraktor menengah dan 39,1% untuk kontraktor kualifikasi besar non BUMN. Kontraktor anggota Gapensi Kota Malang tahun 2020 terdiri dari 81% kontraktor kecil, 20% kontraktor menengah dan 0% kontraktor besar. Jumlah paket yang ditenderkan pada pemerintah Kota Malang pada tahun 2020 proporsional dengan jumlah kontraktor sesuai golongan usaha. Untuk paket pekerjaan konstruksi dengan HPS 50 Milyar s.d 100 Milyar yang diperuntukkan untuk kontraktor kualifikasi besar non BUMN tidak ada kontraktor anggota Gapensi Kota Malang yang memenuhi kualifikasi tersebut.

Keywords

segmentasi, pemaketan, pekerjaan konstruksi

Article Details

References

  1. (1) Peraturan Presidenn Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  3. (3) Konstruksi Dalam Angka 2019, Badan Pusat Statistik