Main Article Content

Abstract

Jalan Sumberingin merupakan jalan akses utama yang menghubungkan Desa Wringinsongo dengan pusat Kabupaten Malang. Peningkatan fungsi jalan pada Jalan Sumberingin dilaksanakan sebagai tindak lanjut program desa mitra Politeknik Negeri Malang. Peningkatan fungsi jalan direncanakan setara dengan klasifikasi lingkungan primer. Klasifikasi ini dipilih dikarenakan memiki fungsi yang sesuai dengan kondisi saat ini Jalan Sumberingin. Tujuan peningkatan fungsi ini adalah mengetahui apakah trase eksisting telah memenuhi syarat atau membutuhkan alternatif trase. Dalam artikel ini, difokuskan pada perencanaan geometri yang mengacu PDGJ 2021. Peningkatan fungsi jalan dilaksanakan dengan membuat dua alternatif trase untuk memperbaiki tikungan gabungan pada trase eksisting untuk memperbaiki tikungan gabungan pada trase eksisting sebanyak 10 tikungan gabungan. Pada alternatif 1 menggunakan kontrol tikungan gabungan searah dapat memiliki jarak <0,6Vd untuk tetap menggunakan perkerasan eksisting sedangkan pada alternatif 2 kontrol tersebut tidak dipergunakan. Pada alternatif 1 terdiri atas 2 tikungan SCS dan 24 tikungan FC dengan 7 lengkung vertikal cekung dan 11 lengkung vertikal cembung. Pada Alternatif 2 terdiri atas 2 tikungan SCS dan 14 tikungan FC dengan 4 lengkung vertikal cekung dan 8 lengkung vertikal cembung. Pada alternatif 1 terdapat 3 tikungan gabungan searah yang berada pada batas kontrol <0,6Vd, sedangkan pada alternatif 2 tidak terdapat tikungan gabungan searah.

Keywords

peningkatan fungsi jalan; geometrik; alinyemen horizontal; alinyemen vertikal;

Article Details

References

  1. UPT P2M Politeknik Negeri Malang, "Roadmap Program Desa Mitra Desa Wringinsongo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang 2020-2025," Malang, 2020
  2. Burhamtoro, "Masterplan Desa Wisata Wringinsongo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang," Malang, 2021
  3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  4. Pedoman Desain Geometrik Jalan, No. 13/P/BM/2021, 19 Oktober 2021