Main Article Content

Abstract

Kecamatan Gedangan memiliki masalah air bersih dikarenakan sumber air bersih yang tidak mencukupi. Oleh karena itu, diperlukan adanya perencanaan jaringan distribusi air bersih. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perkiraan jumlah penduduk, mengetahui kebutuhan air bersih di Kecamatan Gedangan pada tahun 2036, menentukan dimensi jaringan pipa transmisi dan distribusi air bersih, dimensi reservoir, menghitung rencana Rencana Anggaran Biaya. Data yang dibutuhkan adalah peta topografi untuk merancang layout pipa yang dibuat, data jumlah penduduk untuk memproyeksikan jumlah penduduk pada 15 tahun mendatang, dan data debit sumber air untuk menghitung kecukupan sumber air. Hasil kajian menunjukan jumlah penduduk pada tahun 2036 sebanyak 214.007 jiwa, debit kebutuhan air bersih 0,3303 m3/det, pipa transmisi dan distribusi menggunakan pipa HDPE, dan memiliki pipa sepanjang 18883 m,dengan rincian pipa Ø16 inch sepanjang 519 m, Ø14 inch sepanjang 2028 m, Ø13 inch sepanjang 3584 m, Ø7 inch sepanjang 61 m, Ø6 inch sepanjang 3200 m, Ø5 inch sepanjang 5140 m, Ø4 inch sepanjang 4351 m. Resevoir yang didesain berukuran 32 x 11,5 x 16 m. Biaya yang diperlukan adalah Rp. 34.572.008.000

Keywords

Jaringan Pipa, Kebutuhan Air, Perencanaan

Article Details

References

  1. Ardiansyah, (2012). Analisa Kinerja Sistem Distribusi Air Bersih Pada PDAM Kota Ternate
  2. Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia RI. (2018) Perencanaan Jaringan Pipa Transmisi Dan Distribusi Air Minum.
  3. DPU Ditjen Cipta Karya. (2007). Pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Sederhana. Jakarta:
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 416/Menkes/ Per/IX/1990 tentang Syarat- Syarat Pengawasan Kualitas Air
  5. Dinkes Dinas Kesehatan Kab.Sidoarjo. (2014). Kondisi Eksisting Kabupaten Sidoarjo.
  6. Kementrian PUPR. (2018). “Perencanaan Teknis Air Minum Dengan Menggunakan Progam Aplikasi”
  7. Hanum, Farida (2002). Proses Pengolahan Air Sungai Untuk Keperluan Air Minum. Universitas Sumatra Utara
  8. Menteri Kesehatan. (1990). No.416 “Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air”
  9. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
  10. Feny Nelwan. dkk. (2013). Perencanaan Jatingan Air Bersih Desa Kima Bajo Kecamatan Wori
  11. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 416/Menkes/ Per/IX/1990 tentang Syarat- Syarat Pengawasan Kualitas Air