Main Article Content
Abstract
Simpang Jalan Panglima Sudirman – Jalan Gatot Subroto yang terletak di Kota Malang memiliki volume lalu – lintas yang cukup tinggi karena merupakan jalur utama kendaraan besar luar kota seperti truk dan bus. Permasalahan pada simpang yaitu banyaknya konflik sehingga menyebabkan terjadinya tundaan dan antrian yang cukup panjang. Oleh karena itu harus dilakukan analisa dan evaluasi yang tepat untuk mengetahui kinerja eksisting simpang dan merencanakan simpang bersinyal untuk mengurangi kemacetan di persimpangan ini. Data yang diperlukan pada evaluasi ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari pengukuran geometrik jalan dan survei lalu – lintas yang dilakukan pada 2 (dua) hari pada pagi dan sore. Data yang didapat dianalisa menggunakan formulir USIG dari MKJI 1997. Dari analisa kinerja simpang eksisting menggunakan formulir USIG didapatkan kinerja simpang tundaan D = 15,03 det/smp; dan level of service LOS = C dengan derajat kejenuhan 0,944. Dari hasil analisa perlu diadakan alternatif penambahan pengaturan lampu lalu – lintas dengan 2 fase, dan didapatkan waktu siklus sebesar 31 detik dengan waktu antar hijau (IG) 8 detik. Dimana menghasilkan derajat kejenuhan sebesar 0,459; tundaan rata-rata 9,86 det/smp; dan tingkat pelayanan A.
Keywords
Article Details
References
- Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Bina Marga. (1997). Manual Kapasitas Jalan Indonesia. PT. Bina Karya (PERSERO).
- Republik Indonesia. (2015) Peraturan Menteri Perhubungan No 96 Tahun 2015 Pedoman Pelaksanaan Manajemen Lalu Lintas. Jakarta. [3] Widjaja, W., DAFTAR PUSTAKA. _.(1993). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Jakarta.
- Repubik Indonesia. (2009), Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.
References
Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Bina Marga. (1997). Manual Kapasitas Jalan Indonesia. PT. Bina Karya (PERSERO).
Republik Indonesia. (2015) Peraturan Menteri Perhubungan No 96 Tahun 2015 Pedoman Pelaksanaan Manajemen Lalu Lintas. Jakarta. [3] Widjaja, W., DAFTAR PUSTAKA. _.(1993). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Jakarta.
Repubik Indonesia. (2009), Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.