Main Article Content

Abstract

Meningkatnya pertumbuhan lalu lintas apabila tidak di imbangi dengan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai maka akan mungkin timbulnya beberapa masalah di jalanan salah satunya adalah kemacetan. Kemacetan merupakan permasalahan yang sering di jumpai pada simpang bersinyal Jalan Raya Ki Ageng Gribig – Jalan Danau Toba Kota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja simpang bersinyal pada kondisi eksisting dan mengetahui alternatif penyelesaian. Metode yang digunakan pada penelitian ini berdasarkan MKJI 1997 dan PM No.96 2015. Ada dua macam data yang dibutuhkan untuk analisis pada skirpsi ini, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer berupa data geometrik jalan, data volume lalu lintas dan data waktu sinyal yang diambil pada hari senin, kamis dan sabtu pada jam jam puncak yaitu, pukul 06.00 – 09.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB. Untuk data sekunder meliputi peta jalan dan kondisi demografi kota Malang.  Dari hasil analisa kinerja simpang eksisting mendapatkan nilai tundaan D = 53,42 det/smp dan level of service (LOS) = E. Dari hasil perhitungan alternatif didapatkan nilai tundaan D = 16,59 det/smp dan level of service (LOS) = C.

Keywords

Kemacetan Simpang Bersinyal Tundaan

Article Details

References

  1. Badan Pusat Statistik. 2021. Kota Malang Dalam Angka 2021. Malang
  2. C. Jotin Khisty & B. Kent Lall. "Dasar-dasar rekayasa transportasi." Jakarta: Erlangga. 2005
  3. Direktorat Jenderal Bina Marga “Manual Kapasitas Jalan Indonesia.” 1997
  4. Mochamad, Rois Amrirodiyan. 2020. “Evaluasi Kinerja Simpang Bersinyal Dan Biaya Operasional Kendaraan Di Jalan By Pass Mojokerto – Jalan Gempol Mojokerto – Jalan Totok Kerot – Jalan Jayanegara – Jalan Kuwung Magersari Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur”. Skripsi. Jurusan Teknik Sipil. Politeknik Negeri Malang.
  5. Munawar, Ahmad. “Manajemen Lalu Lintas Perkotaan.” Yogyakarta: Beta Offset. 2004
  6. Oglesby, Clarkson H. Alih Bahasa. “Teknik Jalan Raya Jilid 1,” Jakarta: Gramedia. 1999
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Nomor PM 96 Tahun 2015. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajeman Lalu Lintas. 2015