Main Article Content

Abstract

Jalan Raya Sumenep – Kalianget Kabupaten Sumenep diklasifikasikan sebagai Jalan Nasional dengan panjang 4,5 km. Jalan ini merupakan satu-satunya akses penghubung ke Pelabuhan Kalianget. Permasalahan yang terjadi pada jalan ini adalah banyaknya kerusakan sehingga jalan menjadi kurang nyaman untuk dilalui. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis kerusakan jalan, mengetahui tingkat kerusakannya, dan memberikan penanganan yang tepat, serta menyajikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terkait dengan pekerjaan penanganan jalan tersebut. Di sisi lain, metode yang digunakan untuk analisis kerusakan jalan mengacu pada pedoman Indeks Kondisi Perkerasan (IKP) Pd-01-2016-B. Sedangkan data utamanya yaitu data survei kerusakan jalan dan data HSP dari Kementerian PUPR Tahun 2022. Dari hasil analisis didapat jenis kerusakannya yaitu retak kulit buaya, retak blok, retak selip, retak tepi, retak memanjang/melintang, tambalan, pengausan agregat, lubang, dan pelepasan butir. Lebih dari itu, hasil analisis menyatakan bahwa nilai rata-rata kerusakan lajur 1 sebesar 78 dan lajur 2 sebesar 75. Demikian juga, berdasarkan analisis menggunakan metode IKP kondisi jalan tersebut masuk pada katergori Baik (Satisfactory). Penanganan yang dilakukan dapat berupa pemeliharaan berkala yaitu dengan melakukan pekerjaan perbaikan. Biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan perbaikan sebesar Rp. 2.168.703.464.

Keywords

kerusakan jalan Indeks Kondisi Perkerasan RAB

Article Details

References

  1. Alie, A. (2006) Identifikasi Kebijakan Dalam Pembiayaan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Dalam Kota Sungailiat Di Kabupaten Bangka.
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2016) Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP), SE Menteri PUPR.
  3. Kusmaryono, I. and Sepinggan, C.R.D. (2020) ‘Analisis Kondisi Kerusakan Permukaan Perkerasan Jalan Lentur Menggunakan Pedoman Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan Dan Penanganannya Pada Jalan Raya Bogor Di Kota Depok’, Teknik Sipil, X(1), pp. 25–33. Available at: https://ejournal.istn.ac.id/index.php/cline/article/view/898.
  4. Maghfiroh, A. and Poerwanto, J.A. (2022) ‘Analisis Kerusakan Jalan Raya Ploso-Plandaan Kabupaten Jombang Berdasarkan Metode Bina Marga’, Jurnal Online Skripsi …, xx, pp. 1–6. Available at: http://jos-mrk.polinema.ac.id/index.php/jos-mrk/article/view/443.
  5. Nurfahma, N. and Widianto, B.W. (2022) ‘Penilaian Kondisi Jalan Dan Rekomendasi Penanganan Menggunakan Pedoman Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP) Dan Road Condition Index (RCI)’, FTSP Series, pp. 65–74. Available at: https://eproceeding.itenas.ac.id/index.php/ftsp/article/view/789.
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (2011) ‘Peraturan Menteri Pekerjaan UMUM Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan’, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, (13), pp. 1–24.
  7. Peraturan PUPR, K. (2022) ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022’, Pemerintah Indonesia, (134229), p. 77.
  8. Sihombing, A.V.R. et al. (2021) ‘Kinerja Perkerasan Jalan Menurut Pedoman IKP Pd-01-2016-B (Studi Kasus : Jalan Nasional Losari – Cirebon KM 26+500 – 30+000)’, Potensi: Jurnal Sipil Politeknik, 23(2), pp. 102–111. doi:10.35313/potensi.v23i2.3653.
  9. Sukirman, S. (1999) Dasar-Dasar Perencanaan Geometrik Jalan.