Main Article Content
Abstract
Berdasarkan hasil obeservasi banjir yang dilakukan pada 1 Februari 2023, diketahui penyebab banjir di Perumahan Zona Neighbourhood adalah terbatasnya kapasitas saluran drainase. Penelitian ini bertujuan untuk merencanakan ulang sistem drainase menggunakan sumur resapan. Perencanaan ulang meliputi perhitungan debit banjir rancangan, penentuan dimensi saluran, dan rencana anggaran biaya. Data yang dibutuhkan adalah: peta topografi, data curah hujan dari tiga stasiun terdekat yaitu Ciliwung, Jabung, dan Singosari dari tahun 2013 hingga 2022, data tanah yang diperoleh dari lab uji tanah Polinema, dan harga satuan pekerjaan tahun 2022 di Kabupaten Malang; kemudian dianalisis menggunakan Log Pearson Type III. Sedangkan Chi-Square dan Smirnov-Kolmogrov digunakan untuk menentukan kesesuaian distribusi pada periode kala ulang 2 tahun. Intensitas curah hujan rencana yang ditentukan dengan Metode Mononobe selanjutnya digunakan untuk menghitung debit banjir rancangan. Hasil dari perhitungan perencanaan: curah hujan rancangan adalah 72,329 mm/hari; debit banjir rancangan terbesar 0,08081 m2/detik; sumur resapan dengan diameter 1 meter dan kedalaman 1 meter; dimensi saluran terbesar adalah 0,9 m x 0,9 m; dan rencana anggaran sebesar Rp.1.521.616.662.
Keywords
Article Details
References
- Peraturan Menteri PU No. 12 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
- Soemarto. 1987. Hidrologi Teknik,. Surabaya: Usaha Nasional
- Suripin, 2004. Sistem Drainase Perkotaan yang berkelanjutan, Yogyakarta: Andi
- Yudo, S. (2008). Perencanaan Instalasi Pengolahan Limbah Domestik Di Rumah Susun Karang Anyar Jakarta. Jurnal Teknologi Lingkungan, 9(1).
References
Peraturan Menteri PU No. 12 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Soemarto. 1987. Hidrologi Teknik,. Surabaya: Usaha Nasional
Suripin, 2004. Sistem Drainase Perkotaan yang berkelanjutan, Yogyakarta: Andi
Yudo, S. (2008). Perencanaan Instalasi Pengolahan Limbah Domestik Di Rumah Susun Karang Anyar Jakarta. Jurnal Teknologi Lingkungan, 9(1).