Main Article Content

Abstract

Jalan Raya Pucuk – Brondong Kabupaten Lamongan merupakan jalan kabupaten dan merupakan jalan kolektor yang terdapat di Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Jalan ini terdapat banyak kerusakan yang dikeluhkan oleh masyarakat. Setelah dilakukan pengamatan diketahui terdapat empat faktor, yaitu cuaca, lingkungan, kondisi tanah dasar yang kurang baik karena berada di daerah rawa-rawa, dan beban lalu lintas yang berlebihan. Hal itu mengakibatkan penurunan kualitas jalan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan terjadi beberapa kerusakan retak-retak, pengelupasan, dan lubang-lubang pada permukaan jalan. Masyarakat tersebut berharap supaya jalan segera diperbaikan, agar tidak menghambat perjalanan dan mengurangi terjadinya risiko kecelakaan. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis dan tingkat kerusakan jalan, bentuk penanganan kerusakan, dan mengetahui nilai rencana anggaran biaya perbaikan jalan yang dibutuhkan. Metode yang digunakan yaitu Bina Marga tahun 2011 dengan perhitungan Surface Distress Index (SDI) dan International Roughness Index (IRI). Data primer yang dibutuhkan berupa survei kondisi kerusakan jalan yang didapatkan secara langsung dari pengamatan visual, sedangkan untuk data sekunder berupa peta lokasi penelitian, dan harga satuan pekerjaan Kabupaten Lamongan Tahun 2021 yang didapatkan dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamongan. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa jenis kerusakan seperti jalan retak memanjang, retak kulit buaya, retak blok sebesar, lubang, kerusakan tepi perkerasan, pelepasan butir, dan tambalan. Ditinjau dari  kondisi jalan keseluruhan didapatkan bahwa kondisi jalan 30% baik, 50% sedang, 20% rusak ringan, dan 0% rusak berat. Jenis penanganan yang dilakukan yaitu perbaikan jalan berupa pekerjaan pengisian retak dan pekerjaan penambalan. Dengan rencana anggaran biaya yang dibutukan sebesar Rp78.789.000,00.

Keywords

KERUSAKAN JALAN SURFACE DISTRESS INDEX SDI PENANGANAN PERBAIKAN JALAN

Article Details

References

  1. Direktorat Jenderal Bina Marga. 2011. Manual Konstruksi dan Bangunan No.001-01/M/BM/2011. Survei Kondisi Jalan untuk Pemeliharaan Rutin.
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga. 2011. Manual Konstruksi dan Bangunan. No.001- 02/M/BM/2011, Perbaikan Standar untuk Pemeliharaan Rutin Jalan.
  3. Direktorat Jenderal Bina Marga. 2011b. Pedoman Konstruksi dan Bangunan. No.001-04/P/BM/2011, Survei Kondisi Jalan.
  4. Giovani, Aiham. 2020, Evaluasi Tingkat Kerusakan Perkerasan Jalan Berdasarkan Metode Bina Marga (Studi Kasus: Jalan Raya Madyopuro – Jalan Raya Banjarejo, Kota Malang), Tesis, Politeknik Negeri Malang,
  5. Hardiatmo, H.C., 2015. Pemeliharaan Jalan Raya, Edisi ke 2, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2016. Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Bidang Umum. No. 28/PRT/M/2016
  7. Rochmawati, R. 2020. Studi Penilaian Kondisi Kerusakan Jalan Dengan Metode Nilai International Roughness Index (Iri) Dan Surface Distress Index (Sdi) (Studi Kasus Jalan Alternatif Waena- Entrop). DINTEK, 13(02),7-15.
  8. Sukirman, S., 1999, Perkerasan Lentur Jalan Raya, Badan Penerbit Nova, Bandung.
  9. Taufikkurrahman. 2020, Analisa Kerusakan Jalan Berdasarkan Metode Bina Marga (Studi Kasus Jalan Mangliawan – Tumpang Kabupaten Malang). Universitas Wisnuwardhana Malang.
  10. Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Klasifikasi Jalan.