Main Article Content

Abstract

Memastikan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja merupakan isu penting sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati secara hukum dalam PP Nomor 50 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat, khususnya pada aspek ketenagakerjaan yang mempersyaratkan adanya perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diterapkan perusahaan, mengevaluasi faktor yang menjadi kendala dalam penerapan SMK3, menentukan strategi pengendalian yang efektif guna mengurangi jumlah kecelakaan kerja, serta mengetahui Rencana Anggaran Biaya K3 (RAB K3) dalam proyek pembangunan gedung pelayanan utama RSUD Dr. Saiful Anwar. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif korelasional. Data diperoleh dari responden sebanyak 60 orang tenaga kerja yang bekerja di PT Permata Anugerah Yala Persada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SMK3 oleh perusahaan memberikan dampak positif yang signifikan (sebesar 64,3%) terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang belum optimal, seperti minimnya perhatian terhadap penggunaan alat pelindung diri (APD), kurang diterapkannya sanksi terhadap tenaga kerja, kurang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja, serta kurangnya inspeksi terhadap alat kerja. Strategi yang efektif dalam mengurangi risiko kecelakaan kerja di proyek konstruksi dapat dicapai dengan pembuatan tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko (IBPRP). Untuk hasil perhitungan RAB K3 menunjukkan nilai sebesar Rp1.903.491.200,00 atau sekitar 2,09% dari nilai kontrak proyek.

Keywords

penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja rencana anggaran biaya

Article Details

References

  1. Erliana, C. I., & Azis, A. "Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Pada Stasiun Switchyard di PT. PJB Menggunakan Metode IBPRP". 2020.
  2. Ghozali, I. "Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 21 Update PLS Regresi". 7th ed.. Universitas Diponegoro. 2013.
  3. Larasatie, A., Fauziah, M., & Herdiansyah, D.. "Environmental Occupational Health and Safety" Journal, 2(2), 133. 2022.
  4. Peraturan Menteri PUPR Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang "Pedoman Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja". 2021.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja". 2012.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang "Keselamatan Kerja". 1970.
  7. Sugiyono. "Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D". 3rd ed.. 2013.
  8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 Tentang “Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi”. 2019.