Main Article Content

Abstract

Proyek pembangunan perumahan Pendopo Agung Residence di Kabupaten Sumenep dibangun pada lahan dengan luas 16.620 m2. Terdapat 2 tipe rumah yaitu tipe 30/66 dan tipe 36/66. Proyek pembangunan perumahan memerlukan studi kelayakan untuk mengetahui investasi yang dilakukan sudah layak atau belum. Studi ini bertujuan untuk menentukan aspek pasar ditinjau dari rumah yang diminati oleh masyarakat berdasarkan penyebaran kuesioner, menganalisis kelayakan teknis dengan parameter KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), dan KDH (Koefisien Dasar Hijau), Menganalisis kelayakan finansial dengan parameter NPV (Net Present Value), IRR (Internal Rate of Return), BCR (Benefit Cost Ratio), dan PP (Payback Period), dan analisis sensitivitas. Data yang dibutuhkan antara lain gambar teknis dan spesifikasi tiap tipe rumah, site plan, HSPK Kabupaten Sumenep Tahun 2022, dan data peminat tiap tipe rumah. Hasil analisis rumah yang paling diminati oleh masyarakat adalah rumah tipe 36/66 sebesar 71%. Hasil kelayakan teknis dengan nilai kesesuaian KDB = 45%, 55% ; KLB = 0,45 ; 0,55 dan KDH = 36%, 20%. Hasil analisis kelayakan finansial berdasarkan pendapatan yang diperoleh Rp.65.998.923.352 dan pengeluaran yaitu Rp. 51.871.139.876, nilai pada parameter NPV = Rp.20.556.756.933, IRR = 26,83% ; BCR = 1,31 dan PP = 6,84 tahun. Hasil analisis sensitivitas dinyatakan tidak layak apabila terjadi kenaikan biaya pengeluaran 20% dan penurunan biaya pengeluaran 20%.

Keywords

STUDI KELAYAKAN TEKNIS FINANSIAL ANALISIS SENSITIVITAS PERUMAHAN

Article Details

References

  1. Kuiper, E. (1971) Water Resources Projects Economics. London: Butterworths..
  2. Menteri Negara Perumahan Rakyat (2008) ‘Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/PERMEN/M/2008’, Tentang pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman. Jakarta
  3. Pemerintah Kabupaten Sumenep (2015) ‘Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Batuan Rubaru dan Manding Tahun 2015-2035’.
  4. Presiden Republik Indonesia (2014) ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman. Jakarta
  5. P Pujihastuti (2010) ‘Isti Pujihastuti Abstract’, Prinsip Penulisan Kuesioner Penelitian, 2(1).
  6. Putra, D.D., Utoyo, S. and Sumardi, S. (2021) ‘Studi Kelayakan Teknik Dan Finansial Perumahan Villa Bumi Batara Ponorogo’, Jurnal JOS-MRK, 2(3). Politeknik Negeri Malang
  7. Robert J. Kodoatie (2005) Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu. Edited by C.. A. OFFSET. Yogyakarta.
  8. Soeharto, I. (2002) Studi Kelayakan Proyek Industri. Jakarta: Erlangga.
  9. Suharsimi, A. (2011) Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. VI. Jakarta: Rineka Cipta.
  10. SNI 03-1733-2004. (2004) tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan.
  11. Sulistiyani, A.T. (2002) ‘Problema dan Kebijakan Perumahan di Perkotaan’, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 5(3).
  12. Yoshua, H., Walangitan, F.D.R.O. and Sibi, M. (2017) ‘Studi Kelayakan Proyek Pembangunan Perumahan Bethsaida Bitung Oleh Pt. Cakrawala Indah Mandiri Dengan Kriteria Investasi’, Jurnal Sipil Statik, 5(7), Universitas Sam Ratulangi.