Main Article Content

Abstract

Kota Semarang dan Kota Demak merupakan kota metropolitan yang berkembang dan berkembang pesat setiap tahunnya. Karena perluasan yang cepat ini, semakin banyak lahan yang ditutupi oleh jalan dan bangunan lainnya, sehingga mengurangi jumlah air yang merembes ke dalam tanah.. Pada bulan Januari-Mei ada beberapa 2 sungai yang banjir diakibatkan banjir kiriman yang terjadi karena lahan hulunya menerima debit air hujan yang besar sehingga berefek ke hilirnya. Sedangkan pada musim kemarau sungai Babon, sungai Sayung dan drainase Ngepreh banjir lebih sering disebabkan oleh adanya air laut yang pasang atau dikenal dengan Rob. Data PERWALI Semarang tahun 2021 seperti volume pekerjaan dan harga satuan kerja diperlukan untuk melakukan pengaturan tersebut. Struktur organisasi, strategi, dan teknik, serta rencana K3L, penjadwalan proyek, dan rencana anggaran pelaksanaan, semuanya disiapkan sebagai bagian dari proses perencanaan proyek. Durasi proyek adalah 299 hari kalender, dan perkiraan anggaran pelaksanaan sebesar Rp 198.569.136.000,00. Setelah pembahasan diperoleh hasil berupa struktur organisasi tipe murni, metode pelaksanaan menggunakan metode normalisasi dan pendirian FCSP serta identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian disusun sebagai implementasi HSE.

Keywords

Project Planning, Metode Normalisasi dan Pemancangan FCSP, Semarang-Demak Paket 1

Article Details

References

  1. Rani, Hafnidar A. 2016. Manajemen Proyek Konstruksi. Yogyakarta: CV. Budi Utama
  2. Dannyanti, E.(2010).Optimalisasi Pelaksanaan Proyek dengan Metode PERT dan CPM
  3. Husein Umar, 2008, Strategi Management In Action (Konsep, Teori, dan Teknik Menganalisis Manajajemen Strategis), Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  4. Yogyakarta.A.A. Anwar Prabu Mangkunegara. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
  5. Marfai, Aris M. (2004). Pemodelan Spasial Banjir Pasang Air Laut Studi Kasus : Pesisir Timur Semarang. Forum Geografi UMS, Vol. 18, No.1, Hal. 60-69.