Main Article Content

Abstract

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan standarisasi keselamatan dalam dunia kerja terutama konstruksi untuk menjamin keselamatan para pekerja dari resiko yang mungkin terjadi. Penerapan SMK3 di Indonesia terbilang rendah. Menurut data BPJS rentang Januari hingga November 2022 terdapat sebanyak 265.334 kasus kecelakaan kerja diberbagai bidang, sebagian besar data tersebut merupakan kecelakaan dibidang konstruksi. Jurnal ilmiah ini membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, memberikan pemahaman tentang betapa pentingnya menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan SMK3 yang sudah ada dengan solusi untuk tantangan yang dihadapi, dengan tujuan akhir untuk mengusulkan pendekatan inovatif guna meningkatkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu pengambilan sample dilakukan secara langsung dengan observasi lapangan. Nantinya akan dilakukan analisis komprehensif pada setiap pekerjaan yang di observasi untuk mengetahui resiko yang mungkin ditimbulkan. Lokasi penelitian yang diobservasi adalah proyek pembangunan Gedung D Perpustakaan Proklamator Bung Karno yang berada di Jalan Kalasan No 1, Bendogerit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur. Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengetahui penerapan SMK3 pada proyek pembangunan Gedung D Perpustakaan Proklamator Bung Karno. Hasil dari analisis ini adalah ditemukannya bahwa kendala penerapan SMK3 pada para pekerja (tukang) yang minim. Para pekerja menganggap bahwa peralatan Alat Perlindungan Diri (APD) bukanlah kebutuhan pokok pada saat bekerja, dan merasa kurang nyaman menggunakan APD pada saat melakukan pekerjaan di lokasi konstruksi. Meskipun sudah dipersiapkan APD oleh pihak kontraktor, para pekerja sudah terbiasa bekerja tanpa menggunakan APD.

Keywords

sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) alat pelindung diri (APD) konstruksi

Article Details

References

  1. . Ramli, Soehatman, Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.
  2. . Saragi, Tiurma Elita., & Sinaga, Richard Edward. “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun Lanjutan Provinsi Sumatra Utara I Medan,” Jurnal teknik sipil vol. 1 no. 1, Nov, 2021.
  3. . Sidik, Faisal., & Hariyono, Widodo, “Analisis Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Konstruksi Sahid Jogja Lifestyle City di Kabupaten Sleman,” Jurnal Universitas Ahmad Dahlan, hlm 384-388, Jan, 2017.
  4. . Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 50, Tahun 2012, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara, 2012.
  5. . Pemerintah Indonesia, Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279, Jakarta: Sekretariat Negara, 2003.
  6. . “13 Point penting yang harus diketahui supervisor tentang safety talk”, Safetysign.com, 24 November 2016, [Online]. Tersedia : https://www.safetysign.co.id/news/272/13-Poin-Penting-yang-Harus-Diketahui-Supervisor-Tentang-Safety-Talk#:~:text=Safety%20talk%20%28disebut%20juga%20safety%20morning%20talk%20atau,prosedur%20kerja%2C%20alat%20pelindung%20diri%2C%20potensi%20bahaya%2C%20dll [diakses pada 09 agustus 2023].
  7. . “Ohsas 18001”, Isokonsultindo.com, [Online]. Tersedia: https://isokonsultindo.com/ohsas-18001 [Diakses pada 16 Agustus 2023].
  8. . Sulistya Pratiwi, Febriana, “RI Alami 265.334 Kasus Kecelakaan Kerja hingga November 2022”, Dataindonesia.id. 28 April 2023, [Online]. Tersedia : https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/ri-alami-265334-kasus-kecelakaan-kerja-hingga-november-2022 [Diakses pada 19 Agustus 2023].