Main Article Content
Abstract
Dari hasil evaluasi simpang tak bersinyal yang terletak pada Jalan Raya Wonorejo, Kabupaten Pasuruan didapatkan hasil nilai tundaan D = 18 det/smp dan level of service = C, dengan jumlah keseluruhan komponen BOK Rp. 11.495/km, yang artinya kurang memenuhi standar PKJI 2023. Penelitian ini menganalisis alternatif pelebaran simpang sebesar 1 meter untuk mengurangi kepadatan yang terjadi. Data-data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Data primer meliputi data geometrik jalan, data hambatan samping, data survei arus lalu lintas dan data kecepatan kendaraan. Sedangkan data sekunder diantaranya data jumlah pendudukan dan lokasi penelitian. Data-data tersebut kemudian diolah menggunakan PKJI 2023. Dari hasil analisis alternatif penanganan didapatkan nilai tundaan D = 15 det/smp, level of service = B, dan jumlah keseluruhan komponen BOK Rp. 4.844/km
Keywords
Article Details
References
- Anonim. (2000). Metode Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan. Pacific Consultant International (PCI)
- Badan Pusat Statistik. (2020 – 2022) Kabupaten Pasuruan.
- Data lokasi penelitian. Diakses dari Google Earth
- Kabupaten Pasuruan. 2023. Di Wikipedia, Ensiklopedia Bebas. Diakses pada 22.20, Januari, 18 2023
- Kementrian Pekerjaan Umum. 2023 PKJI (Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia)
- Marga, D. J. B. (1992). Standar Perencanaan geometri Untuk Jalan Perkotaan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2015). Nomor PM 96 Tahun 2015 Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas
- Peraturan Pemerintah. (2006). Nomor 34 tahun 2006 Pasal 6 – pasal 20 Tentang Jalan
References
Anonim. (2000). Metode Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan. Pacific Consultant International (PCI)
Badan Pusat Statistik. (2020 – 2022) Kabupaten Pasuruan.
Data lokasi penelitian. Diakses dari Google Earth
Kabupaten Pasuruan. 2023. Di Wikipedia, Ensiklopedia Bebas. Diakses pada 22.20, Januari, 18 2023
Kementrian Pekerjaan Umum. 2023 PKJI (Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia)
Marga, D. J. B. (1992). Standar Perencanaan geometri Untuk Jalan Perkotaan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2015). Nomor PM 96 Tahun 2015 Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah. (2006). Nomor 34 tahun 2006 Pasal 6 – pasal 20 Tentang Jalan