Main Article Content

Abstract

Persimpangan tak bersinyal Jl Brigpol Sudarlan – Jl. Mastrip yang terletak pada Kecamatan Nangkaan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur merupakan kawasan pusat pembelanjaan dan mengakibatkan banyaknya pengguna kendaraan yang melalui simpang tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan perenccanaan simpang bersinyal untuk mengurangi kemacetan pada persimpangan tersebut. Data yang digunakan pada perencanaan ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari pengukuran geometrik jalan dan survei lalu lintas yang dilakukan pada tanggal 30 Mei, 4 dan 6 Juni 2022, sedangkan data sekunder didapat dari badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bondowoso. Untuk pengolahan data menggunakan metode Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) tahun 1997 Dari analisa kinerja simpang eksisting mendapatkan nilai tundaan C = 19,869 det/smp dan level of service LOS = C. Dari hasil analisa diperlukan alternatif penanganan simpang dengan melakukan penamabahan traffic light dengan perubahan sinyal 2 fase, perubahan sinyal 3 fase dan manajemen lalu lintas. Dari perhitungan perbandingan alternatif terbaik tersebut didapatkan nilai tundaan nilai tundaan simpang = 9,269 det/smp dan level of servive LOS = B. Rencana anggaran biaya untuk perencanaan traffic light yaitu Rp 61.795.289,960.

Keywords

simpang bersinyal, traffic light, tingkat pelayanan, bondowoso

Article Details

References

  1. Handryell Umbu Marabi Anamuli (2018) Elvaluasi Kinelrja Simpang Tak Belrsinyal Jl. Ki Agelng Gribig – Jl. Mayjelnd Sungkolnol – Jl. Muhartol, Kolta Malang. Jurnal Skripsi Instititut Telknollolgi Nelgelri Malang http://elprints.itn.ac.id/.
  2. Hellmi, Bayu N. (2020) Elvaluasi Simpang Tak Belrsinyal dan Biaya Olpelrasiolnal Kelndaraan di simpang tak belrsinyal Jalan Airlangga – Jalan Hayam Wuruk Moljolsari Kabupateln Moljolkelrtol Prolvinsi Jawa Timur. Jurnal Skripsi Pollitelknik Nelgelri Malang.
  3. Indolnelsia, D. P. U. R., & Marga, D. J. B. (1997). Manual Kapasitas Jalan Indolnelsia (MKJI). Manual Kapasitas Jalan Indolnelsia (MKJI).
  4. Kabupaten Bondowosol. (2020). Di Wikipedia, Elnsiklopedia Bebas
  5. Peraturan Menteri Pelhubungan Relpublik Indolnelsia. (2015). Nolmolr PM 96 Tahun 2015 Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia. (2004). Nomor 38 Tahun 2004 Telntang Jalan.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia. (1985). Nomor 26 Tahun 1985 Telntang Jalan.