Main Article Content
Abstract
Jalan Klenang Kidul – Jalan Condong sepanjang 5,7 km merupakan jalan kabupaten dengan fungsi kolektor yang terdapat di Kabupaten Probolinggo. Kerusakan yang terjadi pada jalan tersebut meliputi retak, lubang, dan kerusakan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi permukaan jalan. Metode yang digunakan untuk menganalisis kerusakan menggunakan metode Bina Marga yaitu dengan Surface Distress Index (SDI) dan International Roughness Index (IRI). Data primer yang diperlukan yaitu survei kondisi jalan dan nilai International Roughness Index (IRI), Sedangkan data sekunder berupa data teknis jalan. Penilaian kondisi perkerasan diperoleh dengan melakukan survei lapangan dengan mengacu pada Metode Bina Marga (001-01/M/BM/2011). Hasil analisis dari kerusakan jalan berupa kerusakan lubang, retak, tambalan, dan terkelupas/tergerus. Hasil perhitungan kondisi jalan didapatkan kondisi baik sebesar 60%, kondisi sedang sebesar 19%, kondisi rusak ringan sebesar 10%, dan kondisi rusak berat sebesar 11%.
Keywords
Article Details
References
- Bina Marga, (2011). Manual Konstruksi dan Bangunan No.001-01/BM/2011 Tentang Survei Kondisi Jalan Untuk Pemeliharaan Rutin. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, 001, 1–134.
- Bina Marga, (2011). Manual Konstruksi dan Bangunan No.001-02/M/BM/2011 Tentang Perbaikan Standar Untuk Pemeliharaan Rutin Jalan. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga
- Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 954/118/426.32/2024 Tentang Penetapan Rua-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten
- Moch. Rohim. 2022. “Jalur Banyuanyar – Jalur Condong rusak, tak tersentuh perbaikan”, (online). Diakses tanggal 1 Janurai 2024 dari https://www.pantura7.com/2022/07/31/jalur-banyuanyar-condong-rusak-tak-tersentuh-perbaikan/
- PRT/M/2011, P. P. N. 1. (2011). Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 13 /PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan, 1–28
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
References
Bina Marga, (2011). Manual Konstruksi dan Bangunan No.001-01/BM/2011 Tentang Survei Kondisi Jalan Untuk Pemeliharaan Rutin. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, 001, 1–134.
Bina Marga, (2011). Manual Konstruksi dan Bangunan No.001-02/M/BM/2011 Tentang Perbaikan Standar Untuk Pemeliharaan Rutin Jalan. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga
Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 954/118/426.32/2024 Tentang Penetapan Rua-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten
Moch. Rohim. 2022. “Jalur Banyuanyar – Jalur Condong rusak, tak tersentuh perbaikan”, (online). Diakses tanggal 1 Janurai 2024 dari https://www.pantura7.com/2022/07/31/jalur-banyuanyar-condong-rusak-tak-tersentuh-perbaikan/
PRT/M/2011, P. P. N. 1. (2011). Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 13 /PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan, 1–28
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan