Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kerusakan jalan pada ruas Jalan Krucil – Tambelang Kabupaten Probolinggo, mengetahui bentuk penanganan kerusakan pada ruas Jalan Krucil – Tambelang Kabupaten Probolinggo, mengetahui metode pelaksanaan yang digunakan dalam penanganan kerusakan pada ruas Jalan Krucil – Tambelang Kabupaten Probolinggo, serta menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan untuk menangani kerusakan pada ruas Jalan Krucil – Tambelang Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan hasil analisis dan perhitungan terhadap kerusakan pada Jalan Krucil – Tambelang Kabupaten Probolinggo menggunakan metode Indeks Kondisi Perkerasan. Metode ini didapatkan dari survei visual jumlah dan jenis kerusakan pada perkerasan jalan. Dalam penelitian ini, metode pelaksanaan terdiri dari tiga tahap, yaitu pekerjaan persiapan, pekerjaan perbaikan, dan pekerjaan finishing. Disimpulkan bahwa kerusakan pada STA 0+000 - 5+000 meliputi lubang, retak kulit buaya, retak tepi, dan pelepasan butir, dengan kebutuhan rekonstruksi ulang sebesar 61%, Peningkatan Struktural sebesar 11%, Pemeliharaan Berkala sebesar 8%, dan yang terakhir Pemeliharaan Rutin sebesar 20%. Bentuk penanganan utama adalah rekonstruksi ulang, melibatkan penggalian atau pengupasan dengan Cold Milling Machine dan penghamparan lapisan baru AC-WC, serta penambalan lubang menggunakan Agregat Kelas A dan Cold Mix Asphalt. Metode pelaksanaan mencakup galian perkerasan beraspal, penambalan, pengisian lapisan AC-WC dan AC-BC, serta penerapan marka termoplastik. Total anggaran biaya yang dibutuhkan adalah Rp 13.708.225.000.
Keywords
Article Details
References
- Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil, Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP), SE Menteri PUPR Nomor: 19/SE/M/2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 02/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta
- Rahmanto, A. (2016) ‘Evaluasi Kerusakan Jalan Dan Penanganan Dengan Metode Bina Marga Pada Ruas Jalan Banjarejo - Ngawen’.
References
Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil, Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP), SE Menteri PUPR Nomor: 19/SE/M/2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 02/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta
Rahmanto, A. (2016) ‘Evaluasi Kerusakan Jalan Dan Penanganan Dengan Metode Bina Marga Pada Ruas Jalan Banjarejo - Ngawen’.