Main Article Content
Abstract
Ruas Jalan Ngantru–Srengat yang terletak di Kabupaten Blitar merupakan jalan provinsi yang pergerakan lalu lintasnya cukup tinggi. Permasalahan yang terjadi yaitu banyaknya kerusakan jalan sehingga dapat mengganggu kenyamanan dalam berkendara. Penelitian ini bertujuan mengetahui jenis kerusakan jalan, mengetahui nilai kondisi kerusakan jalan, menentukan bentuk penanganan yang tepat, dan menghitung jumlah anggaran biaya yang diperlukan untuk penanganan kerusakan jalan. Di sisi lain, metode yang digunakan untuk menganalisa kerusakan jalan mengacu pada pedoman Indeks Kondisi Perkerasan Pd-01-2016-B. Namun, data utamanya berupa data survei kerusakan jalan dan data HSP dari Kementrian PUPR Tahun 2023. Dari hasil analisis didapat jenis kerusakannya berupa retak kulit buaya, retak tepi, retak memanjang/melintang, tambalan, lubang, dan pelepasan butir. Dari hasil analisis kelas kondisi jalan didapatkan nilai Lajur 1 sebesar 77,23 dan nilai Lajur 2 sebesar 78,13. Maka dari itu, berdasarkan analisis menggunakan metode IKP kondisi jalan tersebut masuk pada kategori baik dan untuk bentuk penanganan yang dilakukan berupa pemeliharaan berkala. Jumlah biaya yang diperlukan untuk penanganan kerusakan jalan sebesar Rp407.096.000,00.
Keywords
Article Details
References
- Andi Rahmanto (2016) ‘Evaluasi Kerusakan Jalan dan Penanganan Dengan Metode Bina Marga pada Ruas Jalan Banjarejo-Ngawen’, Simetris, 10(1), pp. 17–24.
- Jauhar Sulthoni, L. (2023) ‘Evaluasi Tingkat Kerusakan Jalan Berdasarkan Metode Bina Marga Pada Jalan Raya Pucuk-Brondong Kabupaten Lamongan’, 4, pp. 235–240. Available at: http://jos-mrk.polinema.ac.id/.
- Prayitno, E. (2020) ‘KERUSAKAN PERKERASAN LENTUR DENGAN METODE BINA MARGA STA 140 + 000 – 150 + 000 BATAS SUMATERA BARAT - RIAU’, (1), pp. 1–12.
- Rafidin, F.A. and Susilo, H. (2023) ‘EVALUASI TINGKAT DAN PENANGANAN KERUSAKAN MENGGUNAKAN PENENTUAN INDEKS KONDISI PERKERASAN ( IKP ) Pd 01-2016-B PADA JALAN RAYA KREBET – HAYAM WURUK KABUPATEN MALANG’, 4(Cmm), pp. 321–328.
- Rahayu, S.M. and Kurniawan, A.M. (2023) ‘Evaluasi Kerusakan Jalan Berdasarkan Metode Bina Marga Pada Jalan Tanjung – Jalan Cemara Kota Blitar’, 4(2), pp. 207–213.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan.
- Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 188/207/KPTS/013/2023 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya.
References
Andi Rahmanto (2016) ‘Evaluasi Kerusakan Jalan dan Penanganan Dengan Metode Bina Marga pada Ruas Jalan Banjarejo-Ngawen’, Simetris, 10(1), pp. 17–24.
Jauhar Sulthoni, L. (2023) ‘Evaluasi Tingkat Kerusakan Jalan Berdasarkan Metode Bina Marga Pada Jalan Raya Pucuk-Brondong Kabupaten Lamongan’, 4, pp. 235–240. Available at: http://jos-mrk.polinema.ac.id/.
Prayitno, E. (2020) ‘KERUSAKAN PERKERASAN LENTUR DENGAN METODE BINA MARGA STA 140 + 000 – 150 + 000 BATAS SUMATERA BARAT - RIAU’, (1), pp. 1–12.
Rafidin, F.A. and Susilo, H. (2023) ‘EVALUASI TINGKAT DAN PENANGANAN KERUSAKAN MENGGUNAKAN PENENTUAN INDEKS KONDISI PERKERASAN ( IKP ) Pd 01-2016-B PADA JALAN RAYA KREBET – HAYAM WURUK KABUPATEN MALANG’, 4(Cmm), pp. 321–328.
Rahayu, S.M. and Kurniawan, A.M. (2023) ‘Evaluasi Kerusakan Jalan Berdasarkan Metode Bina Marga Pada Jalan Tanjung – Jalan Cemara Kota Blitar’, 4(2), pp. 207–213.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan.
Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 188/207/KPTS/013/2023 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya.