Main Article Content
Abstract
Perkerasan lentur merupakan jenis perkerasan jalan yang memiliki sifat elastis dan fleksibel, dirancang untuk menahan beban kendaraan tanpa mengalami kerusakan struktural. Kerusakan pada perkerasan dapat dilihat dari kegiatan fungsional dan struktural dengan jenis kerusakan retak kulit buaya, lubang, retak tepi, retak blok, retak memanjang/melintang, tambalan, pelepasan butir. Jalan Raya Slamet – Jalan Raya Kedungrejo Kabupaten Malang. Jalan dengan fungsi sebagai jalan kolektor sekunder dan status jalan sebagai jalan kabupaten yang setiap hari dilalui oleh masyarakat dengan ramai akibat aktifitas kegiatan sosial ekonomi yang mengakibatkan banyak permasalahan kerusakan yang terjadi pada permukaan jalan. Jalan Raya Slamet – Jalan Raya Kedungrejo Kabupaten Malang merupakan jalan akses dari Kedungkandang menuju Tumpang. Metode yang dapat membantu untuk melaksanakan penilaian kondisi perkerasan yaitu Indeks Kondisi Perkerasan (IKP) Pd 01-2016-B SE Menteri PUPR Nomor 19/SE/M/2016. Penelitian ini didasarkan pada tipe kerusakan, tingkat keparahan, dan jumlah atau kerapatan kerusakan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengevaluasi tingkat kerusakan pada perkerasan lentur dengan menggunakan metode Indeks Kondisi Perkerasan (IKP) pada ruas Jalan Raya Slamet – Jalan Raya Kedungrejo Kabupaten Malang. Penelitian kerusakan jalan dilakukan sepanjang 4 km dengan ruas perkerasan dibagi kedalam unit sampel dengan panjang 50 meter, sehingga didapatkan 80 sampel. Dengan jenis kerusakan berupa kulit buaya (36%), retak blok (6%), retak tepi (7%), retak memanjang/melintang (14%), lubang (5%), tambalan (27%), pelepasan butir (5%). Tingkat kondisi kerusakan pada ruas Jalan Raya Slamet – Jalan Raya Kedungrejo Kabupaten Malang STA 0+000 – 4+000 berdaarkan pedoman Indeks Kondisi Perkerasan Pd 01-2016-B didapatkan pada lajur 1 didominasi kondisi Jelek (20%) sedangkan pada lajur 2 didominasi kondisi sangat baik (56%) dan didapatkan jenis penanganan yaitu pemeliharaan berkala yang meliputi pekerjaan latasir, pekerjaan galian dan penambalan, pekerjaan laburan aspal, pekerjaan laston lapis aus AC-WC, pekerjaan pengisian celah dan pekerjaan lapis perekat.
Keywords
Article Details
References
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan,” Undang. Republik Indonesia. Nomor 2 Tahun 2022.
- M.P.N. 19/SE/M/2016 SE, “ Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP),” SE Menteri PUPR Nomor 19/SE/M/2016, pp. i -79, 2016
- PM PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (2011) ‘Peraturan Menteri Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan’, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, (13), pp. 1–24.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
- Kementerian PUPR (2012) ‘Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan’, Pemerintah Indonesia, pp. 1-12.
- Keputusan Gubernur Nomor 188/207/KPTS/013/2023 et al. (2023) ‘2023Kg003502071’, (11)
- Hendito, H and Tajudin, A.N. (2021) ‘Evaluasi Kerusakan Perkerasan Lentur Ruas Tol Jakarta-Cikampek Dan Alternatif Penanganannya’ JMTS: Jurnal Mitra Teknik Sipil, 4(4), p. 837.
- Ginting, B., Sembiring, D.P., Debataraja, S.M. and Lubis, Y.A., 2023. Analisis Perencanaan Perkerasan Lentur Pembangunan Ruas Jalan Kutabangun-Kutakendit Liang Melas Datas Kabupaten Karo. Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, 12(2), pp.223-236.
- Uzigita, S.M.M., Burhamtoro and Supiyono (2023) ‘Evaluasi Tingkat Kerusakan Jalan dan Penanganannya Menggunakan Metode Surface Distress Index (SDI) Pada Jalan Raya Kebon Agung-Jalan Raya Pepen Kabupaten Malang’, Jurnal JOS-MRK, 4(september), pp. 313-318.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan,” Undang. Republik Indonesia. Nomor 2 Tahun 2022.
M.P.N. 19/SE/M/2016 SE, “ Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP),” SE Menteri PUPR Nomor 19/SE/M/2016, pp. i -79, 2016
PM PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (2011) ‘Peraturan Menteri Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan’, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, (13), pp. 1–24.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
Kementerian PUPR (2012) ‘Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan’, Pemerintah Indonesia, pp. 1-12.
Keputusan Gubernur Nomor 188/207/KPTS/013/2023 et al. (2023) ‘2023Kg003502071’, (11)
Hendito, H and Tajudin, A.N. (2021) ‘Evaluasi Kerusakan Perkerasan Lentur Ruas Tol Jakarta-Cikampek Dan Alternatif Penanganannya’ JMTS: Jurnal Mitra Teknik Sipil, 4(4), p. 837.
Ginting, B., Sembiring, D.P., Debataraja, S.M. and Lubis, Y.A., 2023. Analisis Perencanaan Perkerasan Lentur Pembangunan Ruas Jalan Kutabangun-Kutakendit Liang Melas Datas Kabupaten Karo. Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, 12(2), pp.223-236.
Uzigita, S.M.M., Burhamtoro and Supiyono (2023) ‘Evaluasi Tingkat Kerusakan Jalan dan Penanganannya Menggunakan Metode Surface Distress Index (SDI) Pada Jalan Raya Kebon Agung-Jalan Raya Pepen Kabupaten Malang’, Jurnal JOS-MRK, 4(september), pp. 313-318.