Main Article Content

Abstract

Gedung Hotel Topan Pakis Malang memiliki luas bangunan ±1.600 m2 terdiri dari 4 lantai, yang beralamat pada Jalan Raya Pakis Kembar, Pakis, Kota Malang. memiliki letak strategis dekat dengan Bandara Abdul Rahman Saleh maka lahan tersebut sangat cocok dibangun sebuah hotel. Tujuan dari kajian ini adalah merencanakan struktur bagian atas yang aman dan efisien dari segi biaya. Data yang dibutuhkan adalah denah lokasi, gambar rencana bangunan, dan AHSP Malang 2019. Pemodelan gedung menggunakan program AutoCAD. Perhitungan struktur atas yang meliputi balok, kolom ,dan plat mengacu pada SNI 2847:2013. Sedangkan untuk pembebanan mengacu pada PPIUG 1983. Mutu beton yang digunakan adalah 30 Mpa untuk kolom dan 25 Mpa untuk balok dan plat, sedangkan mutu baja tulangan yang digunkan adalah 400 Mpa untuk kolom dan 240 Mpa untuk balok dan plat. Aplikasi SAP 2000 v14 digunakan untuk menghitung gaya dalam bangunan. Perhitungan RAB mengacu pada hasil perhitungan struktur. Hasil dari perencanaan Gedung Hotel Topan adalah tebal plat 12 cm menggunakan tulangan Ø13, dimensi balok adalah 25/40 cm menggunakan tulangan D22 dan D25, sengkang Ø10, dimensi kolom 40/50 cm dengan menggunkan tulangan D25 dan sengkang Ø10. Perhitungan RAB struktur atas didapat nilai sebsar Rp. 3.411.000.000,-.

Keywords

Hotel, Perencanaan Struktur, Perhitungan Biaya.

Article Details

References

  1. Badan Standardisasi Nasional 2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung, SNI 03-1726- 2012, Jakarta.
  2. Badan Standardisasi Nasional 2013, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847- 2013, Jakarta.
  3. Setiawan, Agus. 2016. “Perencanaan Struktur Beton Bertulang”. Erlangga. Jakarta.
  4. Rasidi, Nawir. 2015. “Struktur Beton”. Polinema Teknik Sipil. Malang.
  5. Rais, ImanSyauki B. M. 2019. “Perencanaan Struktur Gedung Parkir Sepeda Motor 7 Lantai di Politeknik Negeri Malang”, Teknik Sipil, Politeknik Negeri Malang.
  6. Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan. 1983. “Peraturan Pembeban Indonesia Untuk