Main Article Content

Abstract

Perumahan X yang akan dibangun pada area seluas ±36.937 m2 dengan 3 tipe jenis rumah, yaitu tipe 36, tipe 45, dan tipe 100. Studi kelayakan diperlukan untuk menentukan kelayakan teknis dan finansial sebagai masukan kepada pihak pemilik, investor, maupun pihak lainnya. Kelayakan teknis ditinjau dari parameter Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Kelayakan finansial ditinjau dari parameter Payback Period (PP), Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) serta nalisis sensivitasnya terhadap kenaikan dan penurunan dari nilai pendapatan dan pengeluaran.
Hasil Analisa kelayakan teknis masing-masing tipe rumah dinyatakan layak termasuk dalam kategori rumah sederhana dengan nilai pada rencana perumahan X di Kediri, KDB sebesar 20,59% dan KDH 29,47%,. Kelayakan finansial dinyatakan layak karena pada analisis teknis memiliki lahan yang lebih efektif dan RTH memenuhi standart peraturan daerah, sedangkan pada analisis finansial memiliki NPV, BCR, dan IRR lebih besar serta memiliki waktu pengembalian (Payback Period) lebih cepat dengan parameter PP dalam waktu 3 tahun 7 bulan 26 hari dengan waktu investasi selama 6 tahun. Nilai NPV sebesar Rp. 15,498,022,769.46 dan nilai IRR sebesar 55.83718887% > MARR(WACC) 9.56%. Analisa sensitivitas dalam perubahan terhadap biaya pemasukan dengan biaya pengeluaran tetap menjadi tidak layak, apabila alternatif rencana perumahan X di Kediri mengalami kenaikan biaya konstruksi sebesar > 17,822955042% per tahun, dan mengalami penurunan pendapatan sebesar >2,754913381414% per tahun.

Keywords

kelayakan teknis, kelayakan finansial, layak

Article Details

References

  1. Giatman, M. 2011. Ekonomi Teknik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  2. Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011
  3. Peraturan Daerah Kota Kediri No 1 Tahun 2012
  4. Peraturan Daerah tentang Bangunan gedung Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Jakarta