Main Article Content

Abstract

Pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Malang berakibat meningkatnya kebutuhan akan hunian atau perumahan. Agar terpenuhi kebutuhan tersebut, PT. X membangun Perumahan X yang terletak di Buring Kecamatan Kedung Kandang. Sebelum suatu proyek dilaksanakan diperlukan analisis terhadap kelayakan teknis dengan meninjau beberapa aspek. Tujuan dari studi kelayakan teknis adalah untuk mengetahui apakah pembangunan kawasan perumahan secara teknis sudah memenuhi peraturan yang berlaku. Data yang diperlukan adalah desain dasar, site layout perumahan, gambar lokasi. Studi kelayakan teknis mengacu pada PERMENPERA No.11 tahun 2008, PERDA Kota Malang No.20 tahun 2011, dan PERWALI Malang No.29 tahun 2011. Hasil Studi kelayakan diperoleh secara teknis dapat dinyatakan telah sesuai peraturan yang berlaku dengan skor 5. Adapun peraturan yang sudah terpenuhi meliputi Koefisien Dasar Bangungan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Tinggi Lantai Bangunan (TLB), Hunia Berimbang, dan Site Plan.

Keywords

Kelayakan Teknis; Perumahan; Layak

Article Details

References

  1. Aidy. 2013. Konsep dan Jenis Biaya. nurrohman.students.uii.ac.id/2014/04/22/konsep-dan-jenis-biaya/
  2. Giatman, M. 2011. Ekonomi Teknik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  3. Husnan, Suad dan Suwarsono Muhammad. 2000. Studi Kelayakan Proyek. Edisi keempat. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
  4. Soeharto, I. 2002. Studi Kelayakan Proyek Industri. Jakarta: Erlangga.
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum. Jakarta
  6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2011-2030.
  7. http://jatim.tribunnews.com/2017/02/14/lima-tahun-penduduk-kota-malang-bertambah-50116-orang Departemen Pekerjaan Umum. (2010). Kriteria Perencanaan Bagian Saluran KP – 03