Main Article Content

Abstract

Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang adalah salah satu RS Kelas A di Jawa Timur, banyaknya fasilitas kesehatan serta tenaga yang ditawarkan oleh rumah sakit ini menjadikannya sebagai salah satu rumah sakit paling aktif di Kota Malang dalam melayani pasien. Agar kenyamanan dan aktivitas pelayanan di rumah sakit tetap terjaga, maka perlu adanya evaluasi mengenai karateristik pakir kendaraan roda dua pada setiap lokasi parkir motor di RSUD dan untuk mengetahui ruang parkir yang tersedia masih mamadai untuk menampung kendaraan roda dua serta solusi penanganan permasalahan parkir. Data-data yang dibutuhkan diambil dari hasil surei yang dilakukan pada tanggal 17 Juni 2019. Dari hasil survei yang telah dianalisa, diketahui akumulasi parkir terbesar sebanyak 464 kendaraan di gedung parkir motor pengunjung, 150 kendaraan pada parkir motor IGD, dan 205 kendaraan pada parkir motor Paviliun dengan durasi rata-rata parkir pada tiap lokasi 4 jam dan 5 jam. Dari data-data yang telah dianalisa, penulis memberikan solusi dengan penambahan lahan parkir pada parkir motor paviliun yang kebutuhan parkir motornya melebihi daya tampung atau permintaan lebih besar dari pada persediaan kapasitas ruang parkir kendaraan roda dua.

Keywords

karateristik parkir, perencanaan gedung parkir

Article Details

References

  1. Samsul Arif Hidayat,Erick Luckita S,Hendi, Bowoputro and Rahayu K, “Studi Perencanaan Gedung Parkir Terpusat Universitas Brawijaya, ” J. Apl. Tek. Sipil, 2015.
  2. Hoobs, F.D 1995, Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas Edisi II. Yogyakarta : Gajah Mada Press.
  3. Departemen Perhubungan. 1996. Pedoman Perencanan dan Pengoprasian Fasilitas Parkir. Jakarta:Direktorat Bina Lalu Lintas dan Angkutan Kota, Direktorat Jendral Perhubungan Darat.
  4. Departemen Perhubungan. 1998. Pedoman Perencanan dan Pengoprasian Fasilitas Parkir. Jakarta:Direktorat Bina Lalu Lintas dan Angkutan Kota, Direktorat Jendral Perhubungan Darat.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan .
  6. Peraturan Pemerintah No.43, tentang pengaturan parkir.
  7. Undang–undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.