Main Article Content

Abstract

Bidang jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Namun, selama ini kesadaran pelaku konstruksi akan pentingnya program K3 itu masih rendah. Untuk mengurangi tingkat risiko dalam proyek pembagunan Gedung Gereja Mawar Sharon maka diperlukan pengawasan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa besar tingkat penerapan K3 pada proyek tersebut. Evaluasi dilakukan meliputi 3 indikator yaitu keamanan bekerja, standart pemantauan dan pemeliharaan komitmen yang mengacu pada peraturan pemerintah PP No. 50 Tahun 2012. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu statistik dekspriptif kuantitatif dengan penyebaran kuisoner, kemudian hasil kuisoner diolah melalui tabulasi data kemudian dilakukan uji validitas dan reliabilitas menggunakan SPSS 24 yang menghasilkan seluruh variabel dan item pernyataan valid dan reliabel. Setelah itu untuk mengetahui presentase tingkat penerapan K3 dilakukan uji analisis deskriptif menggunakan SPSS 24. Hasil dari penelitian ini adalah presentase tingkat penerapan K3 sebagai berikut: a) keamanan bekerja – 83%, b) standar pemantauan – 84%, c) pemeliharaan komitmen – 84%. Dengan demikian, tingkat penerapan K3 pada proyek Gereja Mawar Sharon termasuk dalam kategori tingkat penerapan baik dan perlu ditingkatkan.

Keywords

kecelakaan; kuisoner; statistik deskriptif; PP No 50 Tahun 2012

Article Details

References

  1. 05/MEN/1996, P. M. T. K. N. P. "tentang sistem manajemen" https://docplayer.info/53078494-Peraturan-menteri-tenaga-kerja-nomor-per-05-men-1996-tentang-sistem-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html. [diakses pada 22 Desember 2020].
  2. Amirrudin, M., Ruzikin. 2016. "Transparansi pengelolaan pendapatan dan belanja desa di Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur. ". Universitas Muhammadiah Makasar: Otoritas Jurnal Ilmu Pemerintahan., Vol., No., hlm.
  3. Dwi, G. M., dan B. J. T. Tutuko. 2017. "Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam Proyek Pembangunan Pelabuhan di Kabupaten Kendal". Vol. 12, No. 2, hlm.
  4. Ervianto, I. W. 2005. Manajemen Proyek Konstruksi. Yogyakarta: Andi offset.
  5. Kesehatan., D. (1992). Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Jakarta Departemen Kesehatan.
  6. Kiswati, S., dan U. J. N. T. Chasanah. 2019. "PENERAPAN KESEHATAN KESELAMATAN KERJA DALAM MANAJEMEN PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI DI PEMBANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT". Vol. 5, No. 2, hlm.
  7. Kurniawidjaja, L. M. 2010. Teori dan Aplikasi Kesehatan Kerja. Jakarta UI Press.
  8. Maretnowati, R., A. Azizi, dan S. J. J. C. E. Anjarwati. 2020. "ANALISIS PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG K UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO". Vol. 1, No. 2, hlm.
  9. Muhammad, A. J. 2017. "Pengaruh Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Wilayah Suluttenggo Area Palu". Jurnal Katalogis, Vol., No., hlm: 145-152.
  10. Ramli. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, OHSASN 18001. Jakarta :: Dian Rakyat