Main Article Content
Abstract
Pelayanan dalam memanfaatkan sumber jaringan distribusi air bersih yang kurang efektif mengakibatkan bencana kekeringan dan krisis air bersih saat musim kemarau pada sejumlah desa di Kecamatan Gandusari seperti Desa Sukorejo, Desa Wonorejo, dan Desa Wonoanti. Sehingga memanfaatkan Mata air Belik untuk pemanfaatan perencanaan jaringan air bersih. Kajian ini bertujuan merencanakan jaringan pipa air bersih, menganalisa aspek hidrolis jaringan pipa, bangunan pelengkap, rencana anggaran biaya, dan metode pelaksanaan. Data yang diperlukan antara lain peta topografi untuk menentukan skema jaringan pipa, data penduduk untuk menghitung proyeksi penduduk 15 tahun kedepan dengan metode aritmatika, metode geometrik, dan metode eksponensial, data debit air untuk menghitung analisa hidrolika dan dimensi jaringan pipa distribusi dan pipa transmisi. Hasil kajian diperoleh proyeksi penduduk tahun 2036 sebanyak 65,918 Jiwa, debit kebutuhan air sebesar 92,218 lt/dt, dan sistem jaringan pipa menggunakan pipa HDPE PN-10 sepanjang 67.250 m, dengan rincian pipa Ø 1” sepanjang 1.642 meter, Ø 11/4” sepanjang 9.278 meter, Ø 2” sepanjang 27.682 meter, Ø 4” sepanjang 9.542 meter, Ø 6” sepanjang 4.541 meter, Ø 8” sepanjang 13.810 meter, Ø 10” sepanjang 755 meter.
Keywords
Article Details
References
- Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah.2002. Pedoman/Petunjuk Teknik dan Manual. Jakarta : Balitbang Departemen Kimpraswil.
- DPU Ditjen Cipta Karya. (2000). Perencanaan Jaringan Pipa Transmisi Dan Distribusi Air Minum. Jakarta : Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
- Joko, Tri. 2010. Unit Produksi dalam Sistem Penyediaan Air Minum, Yogyakarta : Graha Ilmu
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 416/MENKES/PER/IX/1990 Tanggal : 3 September 1990 Tentang : Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembang Sistem Penyediaan Air Minum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Triatmodjo, Bambang, 1993, Hidraulika II, Yogyakarta, Beta Offset.
- Triatmodjo, Bambang, 2008, Hidrolika II : Cetakan ke-7, Yogyakarta, Beta Offset.
- Triatmodjo, Bambang, 2016, Hidrolika I : Cetakan ke-15, Yogyakarta, Beta Offset.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2016
References
Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah.2002. Pedoman/Petunjuk Teknik dan Manual. Jakarta : Balitbang Departemen Kimpraswil.
DPU Ditjen Cipta Karya. (2000). Perencanaan Jaringan Pipa Transmisi Dan Distribusi Air Minum. Jakarta : Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Joko, Tri. 2010. Unit Produksi dalam Sistem Penyediaan Air Minum, Yogyakarta : Graha Ilmu
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 416/MENKES/PER/IX/1990 Tanggal : 3 September 1990 Tentang : Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembang Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Triatmodjo, Bambang, 1993, Hidraulika II, Yogyakarta, Beta Offset.
Triatmodjo, Bambang, 2008, Hidrolika II : Cetakan ke-7, Yogyakarta, Beta Offset.
Triatmodjo, Bambang, 2016, Hidrolika I : Cetakan ke-15, Yogyakarta, Beta Offset.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2016