Main Article Content

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan permasalahan global yang berdampak signifikan terhadap aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat. Jalan Tlogomas di Kota Malang merupakan jalan provinsi dengan tingkat mobilitas tinggi, yang memicu potensi kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik kecelakaan lalu lintas, peta lokasi kecelakaan, tingkat pelayanan jalan, titik rawan kecelakaan (black spot), serta merumuskan upaya peningkatan keselamatan melalui mass action plan pada ruas Jalan Tlogomas. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah identifikasi lokasi rawan kecelakaan dengan menggunakan metode Equivalent Property Damage Only (EPDO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam enam tahun terakhir, kecelakaan lalu lintas didominasi oleh korban luka ringan (88%), terjadi paling sering pada hari kerja (77%) dan pagi hari (48%), serta melibatkan sepeda motor (68%). Tingkat pelayanan jalan berada pada kategori C dengan volume maksimum 1818.1 SMP/jam dan rasio V/C sebesar 0,58. Titik rawan kecelakaan tertinggi berada pada segmen 5 dengan nilai AEK sebesar 141. Rekomendasi peningkatan keselamatan lalu lintas disusun melalui mass action plan berdasarkan hasil observasi dan data kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Tlogomas. Beberapa upaya yang dapat dilakukan mencakup pelebaran jalan, penambahan trotoar, pemasangan pembatas fisik sebagai jalur pemisah, serta perbaikan dan pemeliharaan rutin terhadap lampu jalan dan rambu lalu lintas. 

Keywords

kecelakaan lalu lintas tingkat pelayanan jalan titik rawan kecelakaan mass action plan

Article Details

References

  1. Direktorat Jenderal Bina Marga. (2023). Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (Issue 021).
  2. Kurniawan, H., & Sumintar, B. (n.d.). KARAKTERISTIK KECELAKAAN LALU LINTAS DAN LOKASI BLACK SPOT DI JALAN AHMAD YANI KOTA BATAM. Sigma Teknika, 7(1), 200–2010.
  3. Pd T-09-2004-B. (2004). Penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas.
  4. Ratnaningsih Dwi, & Nurani Puri. (n.d.). KAJIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN MAYJEND SUNGKONO KOTA MALANG.
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009).