Main Article Content

Abstract

Jalan Raya Selopuro – Jalan Hasan Ahmad di Kabupaten Blitar merupakan jalan kolektor primer yang memiliki peran strategis, namun saat ini mengalami berbagai kerusakan, Oleh karena itu diperlukan analisis kondisi perkerasan untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat. Metode yang digunakan untuk mengatahui nilai kondisi perkerasan jalan adalah metode PCI (Pavement Condition Index). PCI digunakan untuk menilai kondisi permukaan jalan melalui survei visual dan perhitungan indeks kerusakan sesuai standar ASTM D6433-20. Data kerusakan diklasifikasikan berdasarkan jenis dan tingkat keparahannya, kemudian dianalisis untuk menentukan strategi penanganan yang tepat. Hasil survei menunjukkan bahwa kerusakan dominan berupa retak kulit buaya (36%), retak blok (32%), dan tambalan (17%). Dari total 204 unit sampel yang ditinjau, diperoleh nilai PCI rata-rata sebesar 70,87 yang mengindikasikan kondisi “satisfactory”. Penanganan yang direkomendasikan meliputi pemeliharaan berkala, pekerjaan rekonstruksi, penambalan (patching), pelapisan aspal tipis, dan pengisian retak. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk seluruh pekerjaan mencapai Rp 2.292.870.000,00. Penelitian ini diharapkan menjadi acuan teknis dalam evaluasi dan pemeliharaan perkerasan jalan, serta dapat mendukung pengambilan keputusan oleh instansi terkait dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur transportasi.

Keywords

Pavement Condition index (PCI) Analisa Kerusakan Jalan, Metode Bina Marga dan PCI, RAB penanganan kerusakan jalan

Article Details

References

  1. Annual Book of ASTM Standart, 2020, ASTM D 6433-20 Standard Practice for Road and Parking Lots Pavement Condition Index Surveys, ASTM International, West Conshohocken, PA.
  2. Kementrian PUPR (2016) ‘Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP)’, SE Menteri PUPR, 1(1), pp. i–79.
  3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2011) ‘Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 13/PRT/M/2011 tentang Pedoman Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan’, Jakarta.
  4. Undang-undang Republik Indonesia No. 38 (2004) ‘UU No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan’, Presiden Republik Indonesia.
  5. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 (2022) ‘UU No. 2 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 38 Tahun 2022 Tentang Jalan’, Presiden Republik Indonesia.