Main Article Content

Abstract

Perencanaan Geometrik Jalan Ruas Jalan Lintas Selatan LOT 7 direncanakan dengan maksud mengembangkan sektor pariwisata dengan pengembangan kawasan selatan Jawa Timur berupa infrastruktur baru berupa jalan alternatif yang dapat mengkoordinir kegiatan masyarakat dengan menyediakan alternatif jalan bagi pengguna ruas jalan yang menghubungkan Malang dan Blitar, sebagai sarana untuk meningkatkan pariwisata serta kebutuhan hidup masyarakat dan memberikan pelayanan prasarana transportasi kepada pengguna jalan yang melintasinya. Serta dengan kondisi jalan di Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap keamanan pada tikungan, sehingga pengendara yang melewati merasakan aman, nyaman saat berkendara yang mana diperlukan perencanaan ulang geometrik jalan. Adapun Metode perencanaan geometrik jalan mengacu pada standard Bina Marga Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997. Dari hasil perhitungan perencanaan ulang Jalan Lintas Selatan LOT 7 terdapat 2 tikungan yaiut spiral circle spiral dan full circle dengan didapatkan kecepatan rencana sebesar 60 km/jam, jari – jari minimum tikungan sebesar 112,04 m.

Keywords

Jalan Lintas Selatan, geometrik jalan, tikungan.

Article Details

References

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Sekretariat Negara. Jakarta.
  2. Mulia. R. H, "Perencanaan Ulang Geometrik dan Perkerasan Ruas Jalan Lintas Selatan LOT 7 STA 0+000 s/d STA 5+000," Skripsi. Malang. Politeknik Negeri Malang. 2021.
  3. Sukirman, Silvia. 1999. Dasar - dasar Perencananaan Geometrik Jalan. 1999. Penerbit : Nova.
  4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004. Tentang Jalan.
  5. Wong, I. L. K., & Lie, I. (2013). Studi Perbandingan Perkerasan Jalan Lentur Metode Bina Marga Dan AASTHO Dengan Menggunakan Uji Dynamic Cone Penetration (Ruas Jalan Bungku-Funuasingko Kabupaten Morowali). Konfrensi Nasional Teknik Sipil, 7.