Main Article Content
Abstract
Angkutan Umum trayek Gadang – Karangkates merupakan salah satu trayek angkutan umum yang ada di Kabupaten Malang. Penelitian yang dilakukan adalah menganalisis biaya operasional kendaraan angkutan umum penumpang trayek Gadang – Karangkates.
Analisa Biaya Operasi Kendaraan (BOK) menggunakan metode pengambilan data dan metode analisa data. Pada metode pengambilan data menggunakan dua cara yaitu survei secara langsung di lapangan dan pengambilan data pada pihak – pihak terkait. Dan analisa data menggunakan metode Pacific Consultants Internasional (PCI). Komponen BOK terdiri dari biaya tidak tetap (Variabel Cost) dan biaya tetap (Fix Cost).
Berdasarkan hasil evaluasi biaya operasional kendaraan angkutan umum trayek Gadang – Karangkates didapatkan nilai Kecepatan 25 km/jam, biaya tidak tetap (Variabel Cost) Rp. 154.720,74/ hari , biaya tetap (Fix Cost) Rp. 3.605,48/hari dan Biaya Operasional Kendaraan sebesar Rp. 158.326,22/hari.
Keywords
Article Details
References
- Burhamtoro, “Biaya Angkut Statinary Container System (SCS) Pada Pengangkutan Sampah”. Disertasi. Malang. Politeknik Negeri Malang. 2016.
- Google Inc. 2021. Google Maps: Peta Trayek Gadang – Karangkates dalam http://maps.google.com/
- keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003. “Penyelengaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum”.
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012. “Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan”.
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2015. “Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek”.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.687/AJ.206/DRJD/2002, “perencanaan jaringan trayek angkutan umum”.
References
Burhamtoro, “Biaya Angkut Statinary Container System (SCS) Pada Pengangkutan Sampah”. Disertasi. Malang. Politeknik Negeri Malang. 2016.
Google Inc. 2021. Google Maps: Peta Trayek Gadang – Karangkates dalam http://maps.google.com/
keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003. “Penyelengaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum”.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012. “Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan”.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2015. “Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek”.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.687/AJ.206/DRJD/2002, “perencanaan jaringan trayek angkutan umum”.