Main Article Content

Abstract

Ruas Jalan Purwodadi-Nongkojajar Kabupaten Pasuruan mempunyai panjang jalan sepanjang 20,91 km, pada ruas jalan Purwodadi-Nongkojajar terjadi kerusakan jalan sehingga mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Oleh sebab itu perlu adanya analisa kerusakan jalan dan jenis penangananannya. Analisa kerusakan jalan mengacu pada Metode Bina Marga dan Metode PCI (Pavement Condition Index). Data primer yang diperlukan adalah dimensi dan jenis kerusakan jalan. Data sekunder yang diperlukan adalah volume lalu lintas, data tanah, harga satuan pekerjaan Kabupaten Pasuruan 2020 yang diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur. Hasil analisa Metode Bina Marga diperoleh rata-rata nilai SDI (Surface Distress Index) yaitu 15 sedangkan Metode PCI (Pavement Condition Index) diperoleh rata-rata nilai PCI (Pavement Condition Index) yaitu 88%. Berdasarkan kondisi jalan yang sudah dianalisa rata-rata kondisi baik sedangkan pada kondisi sedang terjadi pada STA 11+600 – STA 11+700. Jenis penanganan yang dilakukan yaitu pemeliharaan rutin dan berkala.

Keywords

Analisa Kerusakan Jalan, Metode Bina Marga dan PCI, RAB

Article Details

References

  1. Direktorat Jenderal Bina Marga. 2011. Manual Konstruksi dan Bangunan. No.001-01/M/BM/2011 tentang Survei Kondisi Jalan untuk Pemeliharaan Rutin.
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga.2011b. Pedoman Konstruksi dan Bangunan. No. 00104/P/BM/2011 tentang Survei Kondisi Jalan.
  3. Hardiyatmo, Hary Christady. 2007. Pemeliharaan Jalan Raya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  4. Kementerian Pekerjaan Umum. 2011. Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011.
  5. Tho’atin dkk. 2016. Penggunaan Metode International Roughness Index (IRI), Surface Distress Index (SDI) Dan Pavement Condition Index (PCI) Untuk Penilaian Kondisi Jalan Di Kabupaten Wonogiri. Prosiding Semnastek.
  6. Sukirman, Silvia. 1999. Perkerasan lentur jalan raya. Bandung: Nova.
  7. Pemerintah Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jakarta: Sekretaris Negara Republik Indonesia.