Main Article Content

Abstract

Proyek Pembangunan Rumah Susun Sederhana X terdiri dari 3 lantai tipe 36 dan dibangun pada lahan seluas 2.325 m2. Analisis kelayakan perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak menguntungkan dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Studi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pembangunan terhadap peraturan yang berlaku dari aspek teknis, lingkungan, pasar, dan finansial, serta analisis sensitivitas terhadap faktor yang ditinjau. Data yang diperlukan yakni gambar rencana, spesifikasi teknis, harga satuan dasar Kota Surabaya tahun 2020, suku bunga, inflasi, dan peraturan-peraturan yang digunakan. Hasil analisis kelayakan teknis dinyatakan layak dengan nilai KDB=56%, KLB=1,36, KDH=11% dan secara teknis sesuai dengan peraturan yang disyaratkan. Hasil analisis kelayakan lingkungan dinyatakan dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir dan ditanggulangi dengan upaya pengelolaan lingkungan. Hasil analisis kelayakan pasar menunjukkan calon penghuni merupakan anggota aktif dan belum memiliki tempat tinggal. Hasil analisis kelayakan finansial dinyatakan layak dengan nilai NPV=Rp747.366.753, IRR=7,92%, BCR=1,052, dan PP=32,05. Hasil analisis sensitivitas diketahui tidak layak bila terjadi kenaikan biaya operasional 8,22%, kenaikan biaya pemeliharaan 13,88%, dan penurunan tarif sewa 4,91%.

Keywords

Studi kelayakan, teknis, pasar, lingkungan, finansial, analisis sensitivitas

Article Details

References

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
  2. Husnan, Suad dan Suwarsono Muhammad, “Studi Kelayakan Proyek Bisnis Edisi Lima”, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2014.
  3. Husein, Umar, “Metode Penelitian Untuk Tesis dan Bisnis”, Jakarta: Grafindo Persada, 2005.
  4. Nufaili, Rina, dan Christiono Utomo, “Analisa Investasi Hotel Pesonna Makassar”, Jurnal Teknik Pomits, vol 3, no 2, 2014.
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 01 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
  6. M.H.T. Wior, R.J.M. Mandagi, and J.Tjakra, “Analisa Kelayakan Investasi Ready Mix Concrete di Provinsi Sulawesi Utara”, Jurnal Sipil Statik, vol. 3, no. 7, pp 492-502, 2015.
  7. S.F.J. Manopo, J. Tjakra, R.J.M. Mandagi, dan M. Sibi, “Analisis Biaya Investasi pada Perumahan Griya Paniki Indah”, J. Sipil Statik, vol. 1, no. 5, pp 377-381, 2013.
  8. Peraturan Walikota Surabaya No. 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya.
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana.
  10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
  11. Taufik, Hendra dan Yesi Arianti, “Analisis Kelayakan Ekonomi Rumah Susun Sederhana Sewa Pekanbaru”. Jurnal Sains dan Teknologi, vol. 12, no. 1, 2013.