Main Article Content

Abstract

Gedung KONI Pusat merupakan gedung perkantoran dengan 12 lantai yang memiliki luas bangunan ±14812 m2. Dengan kapasitas bangunan yang begitu besar maka jumlah kebutuhan air dan limbah yang dihasilkan juga akan besar. Pada tahun 2020 lalu hujan lebat juga menyebabkan terjadinya genangan hinga 20-30 cm dari permukaan jalan. Tujuan dari skripsi ini adalah mengetahui besarnya limpasan dan limbah pada gedung KONI Pusat, mendapatkan desain pengolahan air hujan sebagai sumber air alternatif, mendapatkan IPAL untuk gedung KONI Pusat, mendapat desain sumur resapan untuk zero run off dan mengetahui kelayakan investasi dengan penerapan konsep bangunan hijau. Data yang digunakan adalah spesifikasi gedung, site layout, data hujan dan data tanah. Data tersebut didapat dari instansi terkait. Dari hasil perhitungan curah hujan dan penggunaan air, gedung KONI Pusat memiliki limpasan sebesar 137,226 m3/jam. Sedangkan limbah yang dihasilkan adalah 5,456 m3/jam. Desain pengolahan air hujan gedung KONI Pusat menggunakan sistem pemanenan air hujan dengan atap bangunan dengan filter air Hydro STN 12 kapasitas layanan 12 m3/jam. IPAL yang digunakan adalah biofilter anaerob-aerob dari Biofive dengan tipe BFV-450 kapasitas 45 m3. Sumur resapan yang digunakan memiliki radius 1 m dengan kedalaman 5 m sebanyak 35 buah dimana memiliki volume total 137,375 m3. Dengan penerapan konsep bangunan hijau ini investasi yang dilakukan akan kembali setelah 8,5 tahun operasional gedung. Selain itu dengan penggunaan air alternatif dapat menghemat pengeluaran untuk air tiap tahunnya sebesar Rp. 63.979.935,52. Oleh karena itu maka penerapan konsep bangunan hijau layak untuk digunakan.

Keywords

panen air hujan; sumur resapan; kelayakan investasi

Article Details

References

  1. Standar Nasional Indonesia 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing. 2005. Jakarta. Badan Standarisasi Nasional.
  2. Standar Nasional Indonesia 2415:2016 tentang Tata Cara Perhitungan Debit Banjir Rencana. 2005. Jakarta. Badan Standarisasi Nasional.
  3. Standar Nasional Indonesia 8456-2017 tentang Sumur dan Parit Resapan Air Hujan. 2017. Jakarta. Badan Standarisasi Nasional.
  4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengolahan Limbah Domestik. 2005. Jakarta. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Pedoman Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah Dengan Sistem Biofilter Anaerob Aerob. 2011. Jakarta. Kementrian Kesehatan RI.
  6. Soemarto, CD. 1987. Hidrologi Teknik. Surabaya: Usaha Nasional.
  7. Giatman, 2017, Ekonomi Teknik, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
  8. Suripin, 2004, Sistem Drainase Perkotaan Yang Berkelanjutan, Andi Press, Yogyakarta.